Dugaan Dana Siluman Puluhan Miliar Rupiah, Ini Kejanggalan Baru pada APBD Cianjur

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur seolah tak ada habisnya. Persoalan penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mukti Cianjur dan yang lainnya belum kelar, kini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Cianjur kembali dikaitkan dengan dugaan adanya ‘maling’ anggaran. Benarkah?

Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, kejanggalan kenaikan anggaran yang terjadi mencapai puluhan miliar rupiah. “Kejanggalan atau dugaan korupsinya sangat kuat dan jelas. Salah satunya pada pos anggaran pendapatan dan belanja,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (4/2/2021).

Anton memaparkan, pada pos pendapatan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2018 Tanggal 31 Desember 2018, nilai APBD Murni sebesar Rp3.514.852.164.118,69. Sementara APBD Perubahan, sambung Anton, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 Tanggal 9 September 2019, nilainya Rp4.045.382.127.847.

Anton menegaskan, kejanggalan atau dugaan korupsinya terlihat jelas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD 2019 yang sudah diaudit BPK, nilainya menjadi Rp4.090.606.786.847 atau terjadi kenaikan sebesar Rp45.224.659.000.

Sama halnya dengan pos anggaran pendapatan, Anton menyebutkan, pada pos anggaran belanja pun terjadi kenaikan angka yang fantastis. Nilai APBD Murni sebesar Rp3.553.244.894.438,69, sementara APBD Perubahan senilai Rp4.248.127.919.311,08. Kejanggalan terjadi setelah melihat LRA APBD 2019 yang sudah diaudit BPK dan yang dikeluarkan BPKAD Cianjur, nilainya mencapai Rp4.293.352.578.311,8 atau terjadi kenaikan sekitar Rp45.224.659.000.

“Persoalannya, kenapa alokasi anggaran pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan pada saat Perubahan APBD 2019 di bulan September, nilainya menjadi berbeda dengan pagu anggaran yang dilaporkan dalam LRA? Kapan perubahannya dan apa payung hukum perubahan tersebut ? Aturannya tidak boleh loh. Pengeluaran atau pendapatan itu harus melalui mekanisme APBD. Seharusnya kan disahkan DPRD. Logikanya, kenapa setelah ada perda tapi nilainya beda? Jangan sampai ada dana siluman yg masuk ke dalam APBD dan digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu tanpa melalui mekanisme,” ungkapnya.

Baca Juga  Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Proposional Terbuka- Denny Indrayana Bakal Dilaporkan

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 3 ayat 2 menyebutkan, Perda tentang APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Pada ayat 3 disebutkan, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Tak hanya itu, sambung Anton, pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 327 ayat 5 menyebutkan, kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Selain UU, Anton menilai, jika mengacu kepada PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pun semakin terlihat janggal. Pasal 16 ayat 4 menyebutkan, APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Sementara pada pada pasal 61 ayat 2 disebutkan, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan perda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Kejanggalannya sudah sangat jelas, harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Faksi PKB, Dedi Suherli menegaskan, selama pembahasan APBD 2019 hanya terdapat 2 agenda pembahasan, yakni APBD Murni dan APBD Perubahan. “Di luar itu tidak ada lagi agenda pembahasan untuk mengubah atau menambah anggaran. Jadi saya juga heran dengan adanya perubahan angka ini. Kami akan mempertanyakan hal ini dan jika adanya unsur yang berkaitan dengan jalur hukum, maka aparat penegak hukum juga harus segera turun tangan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur sekaligus Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cianjur, Arief Purnawan belum memberikan jawaban.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *