Dugaan Korupsi APBD Cianjur Rp1,2 T, Ini Potensi Kerugian dari Pos Tambahan Penghasilan PNS

BERITACIANJUR.COM – SETELAH menanggapi sejumlah bantahan atau klarifikasi dari Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, terkait dugaan korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 T, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali memunculkan data baru.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, nominal Rp1,2 T yang diduga merupakan kerugian negara dari dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019, sebagiannya muncul dari pos Tambahan Penghasilan PNS (TPP).

“Ya, selain diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pos TPP juga diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp71.382.194.443,” ungkapnya kepada beritacianjur.com, Senin (3/5/2021).

Ia juga menyebutkan, dalam kebijakatan pemberian pos TPP tahun 2019, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan membuat Keputusan Bupati Nomor: 900/Kep.273-Pemb/2018 tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Desember 2018.

Semua dugaan tersebut, sambung dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang dibandingkan dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dokumen RKA-SKPD yang dimaksud di antaranya Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Cianjur; Dinas Lingkungan Hidup Cianjur; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Cianjur; Dinas Sosial Cianjur; dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur.

“Jadi setelah kita membandingkan hal tersebut, maka akan terlihat sejumlah kejanggalan, salah satunya terdapat pelampauan alokasi anggaran belanja TPP yang tercantum dalam lima buah RKA SKPD, dimana semuanya melebihi PPAS sebesar Rp2.100.000,” sebutnya.

Tak hanya itu, Anton juga menyebutkan kejanggalan lainnya, yakni terdapat penggunaan satuan ukuran untuk volume dan harga satuan bagi alokasi belanja TPP dalam RKA-SKPD yang menggunakan satuan paket bukan bulan dan orang/bulan.

Baca Juga  Tak Hanya Banjir Cidaun, Selama 3 Hari, Ini Data Bencana yang Melanda 8 Kecamatan di Cianjur

Anton juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang APBD Cianjur Tahun 2019; Perbup Nomor 102 tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019; Perbup Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama Perbup Nomor 102 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019; DPA Disdikbud Cianjur Tahun 2019, serta membandingkannya dengan dokumen KUA & PPAS APBD Tahun 2019, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Ia menyebutkan, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, terdapat perbedaan nomenklatur jenis TPP yang dialokasikan anggarannya dalam PPAS dengan yang tercantum dalam Perbup Penjabaran APBD dan DPA-SKPD, terdapat perbedaan volume untuk alokasi belanja TPP antara yang tercantum dalam dokumen PPAS dan RKA-SKPD dengan yang tercantum dalam dokumen DPA-SKPD, terdapat pelampauan alokasi belanja TPP tahun 2019 dari PPAS Tahun 2019 sebesar Rp71.382.194.443, serta terdapat perbedaan harga satuan untuk masing masing jabatan/orang yang menerima tambahan penghasilan antara yang tercantum dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan yang tercantum dalam RKA-SKPD dan PPAS, contohnya harga satuan tambahan penghasilan eselon II atau Kepala Dinas terdapat selisih Rp10.000.000,00.

Secara rinci Anton menjelaskan, dalam dokumen PPAS Tahun 2019 diketahui bahwa harga satuan untuk TPP bagi pejabat eselon II atau kepala dinas adalah Rp9.625.000/bulan dengan volume sebanyak 14 bulan/14 kali. Sementara dari 5 (lima) buah dokumen RKA-SKPD, tercatat adanya alokasi belanja TPP berupa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Dimana alokasi tambahan penghasilan untuk pejabat eselon II atau kepala dinas harga satuannya adalah Rp9.625.000/bulan dengan volume 14 bulan.

“Lalu kenapa dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Tahun 2019 diketahui kalau harga satuan tambahan penghasilan yang diterima oleh eselon II atau Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp19.000.000/bulan dengan volume 9 bulan?” sebutnya.

Baca Juga  Jelang Genap 1 Tahun Peristiwa Gempa Cianjur, Muncul Dugaan Kejanggalan Puluhan Miliar Dugem

“Semua kejanggalan dan kondisi tersebut terindikasi kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dugaan nilai kerugian dari pos TPP ini minimal sebesar Rp71.382.194.443. Jadi, dari total dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,2 T ini, sebagiannya dari pos TPP ini,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *