BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) akan segera menggeruduk BPKRI perwakilan Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan karena bungkamnya sejumlah pejabat Pemkab Cianjur terkait dugaan korupsi APBD Cianjur dan penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mukti Cianjur.
Direktur CRC, Anton Ramadhan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, apa yang akan dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat.
“Dugaan korupsinya sudah sangat kuat. Dengan bungkamnya sejumlah pejabat semakin memperkuat banyaknya kejanggalan. Ini harus segera diungkap atau diusut tuntas. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan segera mendatangi BPKRI perwakilan Jawa Barat. Upaya atau partisipasi ini dijamin oleh PP 45 Tahun 2017,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (8/1/2017).
Pada pasal 9 ayat 1, sambung Anton, disebutkan bahwa dalam penganggaran pembangunan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Sementara ayat 2 menyebutkan, partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di ayat 3 disebutkan, hasil partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementara. Momennya pas, saat ini BPK sedang melakukan audit terhadap pelaksanaan APBD Cianjur 2020,” jelasnya.
Terkait dugaan korupsi APBD Cianjur yang mencapai puluhan miliar rupiah, Anton mengaku akan mempertanyakan soal adanya Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur, yang diduga melakukan pelanggaran dengan merekayasa atau mengubah dokumen APBD tahun anggaran 2019, sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
“Jadi kita akan mempertanyakan soal dugaan rekayasa dokumen. Apakah dokumen yang diberikan kepada BPK sama dengan dokumen yang diberikan kepada DPRD? Di dokumennya janggal dan ujug-ujug berubah tanpa dibahas lagi dengan dewan. Jadi ini penting untuk ditelusuri dan dipertanyakan,” tandasnya.
Dugaan adanya rekayasa atau mengubah dokumen APBD 2019 tersebut, kata Anton, diperkuat adanya keterangan dari Ketua Faksi PKB, Dedi Suherli yang menegaskan, selama pembahasan APBD 2019 hanya terdapat 2 agenda pembahasan, yakni APBD Murni dan APBD Perubahan. “Kata Kang Dedi, di luar itu tidak ada lagi agenda pembahasan untuk mengubah atau menambah anggaran. Jadi dirinya juga heran dengan adanya perubahan angka ini. Pihak DPRD akan mempertanyakan hal ini dan jika adanya unsur yang berkaitan dengan jalur hukum, maka aparat penegak hukum juga harus segera turun tangan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi pada penyertaan modal daerah ke PDAM Cianjur, Anton mengaku bakal mempertanyakan kepada BPKRI tentang segudang kejanggalannya, salah satunya adanya dana penyertaan modal tanpa payung hukum dalam hal ini peraturan daerah (Perda). Ia menjelaskan, berdasarkan LKPKD Cianjur TA 2019 (audited) diketahui jika jumlah penyertaan modal daerah ke PDAM adalah sebesar Rp116,6 M, sementara berdasarkan alokasi anggaran yamg tercantum dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah ke PDAM sampai dengan akhir tahun 2019 hanya Rp80.561.319.900. Alhasil, terdapat selisih sebesar Rp36,1 M.
“Hal tersebut menunjukkan adanya dana yang keluar tanpa payung hukum. Jadi, kami akan menanyakan ke BPK, penyertaan modal ke PDAM senilai Rp116,6 M itu berdasarkan perda nomor dan tahun berapa? Soalnya berdasarkan perda penyertaan modal ke PDAM yang ada pada kami total penyertaannya hanya Rp88 M,” ungkapnya.
“Tak hanya itu, kami juga akan mempertanyakan soal statement Dirut PDAM soal tidak harusnya PDAM memberikan deviden sebagai PAD kepada Pemkab Cianjur, dengan dasar adanya surat edaran Mendagri. Kejanggalannya banyak, dugaan korupsinya sudah sangat kuat, ini harus segera diusut tuntas,” pungkasnya.(gie)