BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) dan sejumlah aktivis di Cianjur menantang Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, untuk beraudiensi guna adu data terkait dugaan korupsi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 triliun.
Rencana tersebut muncul setelah para aktivis yang tergabung dalam LSM Pemuda, PMII Unsur, Gerakan Pituin Cianjur (GPC), Dupa Institute, Cianjur People Movement (Cepot), Gerakan Aku Geram dan Anti Korupsi (Gagak) dan Aktivis Edan melakukan kajian.
Ketua GPC, Tirta Jaya Pragusta menegaskan, rencana tersebut juga muncul karena adanya jumpa pers yang dilakukan Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, Yudi Junadi, yang waktunya bersamaan saat GNPK-RI dan CRC menggelar konferensi pers atas laporannya ke KPK terkait dugaan korupsi APBD Rp1,2 T, Rabu (31/3/2021) lalu.
“Kuasa hukum Plt Bupati kan bilang kalau pemberitaan soal dugaan korupsi ini fitnah atau hoax. Makanya, di saat GNPK-RI dan CRC sedang mengawal laporan ke KPK dan kuasa hukum juga tengah melakukan upaya hukum, kita ingin mengajak kuasa hukum dan teman-teman pengacara dan akuntan muda untuk beraudiensi, adu data. Ada kami (aktivis, red), CRC, GNPK-RI dan kuasa hukum Plt Bupati Cianjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (6/4/2021).
Pria yang karib disapa Akew ini menegaskan, setelah mengkaji data-data CRC terkait dugaan korupsi, pihaknya menilai dugaan penyimpangannya sudah sangat kuat. Alhasil, pihaknya pun menyatakan mendukung CRC dan GNPK-RI dalam pemberantasan korupsi di Cianjur.
“Kami tantang adu data ini karena kami sudah mengkajinya terlebih dahulu. Data-datanya sangat lengkap, dugaan adanya penyimpangan pun sudah sangat kuat,” ucapnya.
Rencana tantangan audiensi tersebut juga dibenarkan Direktur CRC, Anton Ramadhan. Di samping proses hukum yang tengah berlangsung, sambung Anton, tidak ada salahnya jika dilakukan pembuktian data versi pihaknya yang sudah dilaporkan GNPK-RI ke KPK, serta versi Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur.
“Orang bupati menjudge kami tidak memahami anatomi anggaran. Kita buktikan saja, mana yang benar-benar paham soal anatomi anggaran, mana yang hanya sekadar dapat data dari orang untuk membela Plt Bupati Cianjur,” tegasnya.
Anton menilai, klarifikasi yang dilakukan pihak Plt Bupati Cianjur juga sudah salah fokus, salah satunya menyebutkan selisih antara KUA PPAS 2019 yang dibahas 2018 dengan APBD 2019 sebesar Rp1.244.842.302 sudah sesuai dengan Permendagri.
“Data dari kami tak ada yang menyebutkan seperti itu. Dugaan korupsi dari selisih KUA PPAS yang kami sebutkan hanya sekitar Rp700 M, selebihnya dari dugaan penyimpangan lainnya. Dari klarifikasi saja sudah salah,” jelasnya.
Terkait jumpa pers yang dilakukan Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, Anton menilai secara tidak langsung hal tersebut juga memunculkan citra ketidakmampuan Plt Bupati Cianjur, terkait menghadapi sebuah persoalan yang sebenarnya simpel.
“Logika saja, kalau Plt Bupati merasa dirinya difitnah atau data yang diberitakan itu salah, kenapa tidak langsung dibantah dari awal? Apa perlu dihadapi kuasa hukum? Ini memang hak bupati mau membantah atau tidak, tapi hal ini juga menunjukan kapasitas kepemimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, Yudi Junadi menerangkan, jumpa pers yang dilakukan pihaknya di Kantor PWI Cianjur, Rabu (31/3/2021) lalu, merupakan klarifikasi sekaligus bantahan, serta untuk mengimbangi opini yang berkembang.
“Kita awal belum menempuh jalur hukum, kita hanya mengimbangi opini yang berkembang. Versi kami, versi pemerintahan daerah, apa yang diberitakan tidak benar dan sebuah pencemaran nama baik,” katanya.
Terkait bahasan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang selama ini tidak melakukan bantahan soal dugaan korupsi, Yudi menilai hal tersebut merupakan hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
“Ketika selama ini Plt Bupati tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, itu haknya, hak narasumber untuk tidak memberikan jawaban,” pungkasnya.(gie)