BERITACIANJUR.COM – BUPATI Cianjur Herman Suherman akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyimpangan pada pemberian Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran 2020. Ia mengklaim semuanya sudah sesuai prosedur.
“Bisa dilihat dari data-data, sebenarnya tidak melebihi, itu sudah diperiksa oleh BPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur belum lama ini.
Namun saat ditanyakan lebih dalam terkait dokumen Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019 tentang Standar Biaya Umum (SBU) dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Derah Tahun Anggaran 2020, yang menunjukkan adanya kenaikan jumlah jika dibandingkan dengan TPP tahun 2019, Herman meminta bantuan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Cianjur, Budi Rahayu Toyib untuk menjelaskan.
Budi menjelaskan, kenaikan pada pemberian TPP sudah mendapatkan rekomendasi bahwa di pemerintah daerah tidak ada yang namanya honor-honor, alhasil honor tersebut digabungkan ke dalam TPP.
“Jadi kalau dulu kan selain adanya tunjangan daerah, itu ada yang namanya honor-honor, itu besar kan, untuk menghilangkan honor itu digabunglah dengan yang namanya TPP. Itu sudah hasil kajian dari bagian organisasi sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menegaskan, pernyataan Bupati Cianjur dan Asda II hanya jawaban yang asal tanpa didukung oleh data yang kuat.
“Kalau sekadar mengklaim jika semua sudah sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan, anak kecil juga bisa bicara seperti itu. Kalau memang sudah sesuai dengan aturan, Bapak Bupati berani atau tidak memperlihatkan bukti berupa dokumen APBD Tahun 2019 dan Tahun 2020, khususnya lembaran yang terkait dengan alokasi anggaran TPP. Dari dokumen tersebut akan terlihat dengan jelas apakah anggaran TPP tahun 2020 lebih besar atau sama dengan anggaran TPP tahun 2019,” ujar Anton.
Anton memaparkan, dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019, diketahui bahwa alokasi anggaran Belanja Tambahan Penghasilan PNS (kode rekening 5.1.1.02) senilai Rp 494.710.389.620 terdiri dari 3 alokasi anggaran
Alokasi anggaran pertama, sambung dia, yakni yang pertama untuk Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja (kode rekening 5.1.1.02.01) sebesar Rp126.709.170.000, yang diberikan untuk PNS yang menduduki jabatan struktural/jabatan pelaksana/fungsional.
Kedua untuk Tambahan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) dengan kode rekening 5.1.1.02.07 sebesar Rp 26.149.718.620. Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikasi dengan sumber dana dari DAK Non Fisik Tahun 2019.
Ketiga untuk Tambahan Tunjangan Penghasilan Profesi Guru (sertifikasi) dengan kode rekening 5.1.1.02.08 sebesar Rp 341.851.501.000, yang diberikan kepada guru PNS yang memiliki sertifikasi dengan sumber dana dari DAK Non Fisik Tahun 2019.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh pihaknya, Anton menyebutkan, tahun anggaran 2020 alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural/pelaksana/fungsional, menunjukkan adanya kenaikan lebih dari Rp30 M.
“Itu kan jelas melanggar aturan atau surat dari Mendagri yang menyebutkan alokasi anggaran TPP tahun 2020, tidak boleh melebihi alokasi anggaran TPP tahun 2019. Nah, kalau Pak Bupati dan Asda II bilang tidak ada kenaikan, mereka seharusnya berani menunjukkan dokumen penjabaran APBD tahun 2020. Kami tantang untuk buka dokumen, mari kita adu data,” pungkasnya.
Sebelumnya, untuk mengonfirmasi terkait dugaan korupsi TPP, wartawan mencoba beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Ahmad Danial. Namun ia enggan memberikan keterangan.(gie)