MPC: Pilkada Bukan Jeda, Usut Terus Dugaan Korupsi di Disdik Cianjur

Beritacianjur.com – MASYARAKAT Peduli Cianjur (MPC) mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah.

Ketua MPC, Jajang Supardi menilai, langkah tersebut sangat positif karena secara tidak langsung akan mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah.

“Ya, ini sangat positif. Dengan tetap menjaga netralitas, upaya KPK ini bakal membuat masyarakat lebih selektif dalam memilih calon bupati dan wakil bupati di Cianjur. Selain itu juga agar tidak melahirkan calon-calon pemimpin yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (9/9/2020).

Ia pun berharap, dengan berlangsungnya proses Pilkada di Cianjur, tak menyurutkan upaya aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi tambahan penghasilan (tamsil) guru yang mencapai miliaran rupiah.

“Ini persoalan penting dan berkaitan dengan hak ribuan guru di Cianjur yang diduga selama ini tak pernah mendapatkan tambahan penghasilan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi tamsil guru mencapai miliaran rupiah kembali mencuat. Dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur tersebut dilontarkan MPC.

Ketua MPC, Jajang Supardi menegaskan, sebenarnya persoalan indikasi penyelewengan tamsil guru di Cianjur pada tahun 2017 dan 2018 sudah pernah diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC). Namun menurutnya, dugaan korupsi tamsil juga diduga kuat terjadi pada 2019.

Sebelum membeberkan persoalan dugaan korupsi, Jajang mengungkap adanya kerancuan pemakaian istilah singkatan TPG. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, TPG merupakan singkatan dari tunjangan profesi guru. Sementara di Cianjur, sambung dia, TPG malah digunakan untuk istilah tunjangan tambahan penghasilan guru.

Baca Juga  Pijat Gratis Hilangkan Penat Relawan dan Penyintas Gempa Bumi Cianjur

“Ini kan janggal, TPG itu kan tunjangan profesi guru, kenapa di Cianjur diubah jadi tunjangan tambahan penghasilan guru? Padahal kedua item itu kan jelas berbeda peruntukannya. Ini wajib dijelaskan oleh kepala dinasnya agar tidak muncul kecurigaan bahwa hal tersebut sengaja dilakukan dalam melakukan penyelewengan penggunaan anggaran,” ujarnya saat mendatangi Kantor Redaksi Berita Cianjur, Kamis (3/9/2020).

Ia menjelaskan, sejak 2009 lalu,  terdapat tiga tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru, antara lain tunjangan profesi atau tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus serta tambahan penghasilan.

TPG, lanjut Jajang, diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, sementara tambahan penghasilan diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

“Terkait tambahan penghasilan, setiap guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi diberikan uang sebesar Rp250 ribu per bulannya,” jelasnya.

Jajang menegaskan, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut tidak seluruhnya berjalan mulus. Bahkan segelintir orang diduga malah memanfaatkan dana yang diperuntukan bagi guru di daerah tersebut untuk mempekaya diri sendiri.

Ia menduga, sejak digulirkannya kebijakan pemberian tambahan penghasilan guru pada awal tahun 2009 hingga saat ini, puluhan miliar dana tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi ribuan guru yang bertugas di Kabupaten Cianjur disinyalir tidak pernah sampai kepada yang berhak.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pengumpulan data yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya dua penyimpangan atau indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah dalam penyaluran dana tambahan penghasilan guru di Cianjur.

Baca Juga  Parahnya Kemacetan di Puncak Cianjur, Mengekor hingga Cugenang, Pengendara Terjebak Macet hingga Berjam-jam

“Pertama, adanya dana tambahan tunjangan penghasilan guru sebesar Rp24.436.718.620 tidak disalurkan dan dibiarkan mengendap di rekening Pemkab Cianjur. Puluhan miliar dana tambahan penghasilan yang harusnya dinikmati oleh para guru tersebut, malah dibiarkan mengendap dan menumpuk di rekening milik Pemkab Cianjur. Kenapa?” tegasnya.

Jajang menegaskan, dugaan hal tersebut terungkap dari data yang muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Tahun 2019, yang di dalamnya memuat mata anggaran adanya tambahan tunjangan penghasilan guru senilai Rp24.436.718.620 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Dugaan kedua, lanjut Jajang, diduga adanya laporan fiktif Disdik Cianjur atau Pemkab Cianjur ke Pemerintah Pusat tentang realisasi penyaluran dana tambahan penghasil guru PNSD. “Adanya dugaan laporan fiktif yang dibuat oleh instansi terkait ini muncul apabila kita melihat mekanisme penyaluran tambahan penghasilan, di mana setiap tahunnya instansi terkait harus membuat laporan penyaluran ke pemerintah pusat,” terangnya.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dugaan korupsi tambahan penghasilan guru di Cianjur yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat di Disdik Cianjur dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur.

“Usut tuntas dugaan tindak pidana berupa pengendapan dana tambahan penghasilan guru dan menyeret para pelaku ke meja hijau,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat CRC mengungkap persoalan yang sama pada awal tahun lalu, Disdik Cianjur dinilai sulit dimintai data. Padahal data atau informasi yang dimintai wartawan hanya soal jumlah guru PNS di Cianjur.

Bahkan, Sekretaris Disdik (Sekdis) Cianjur, Moch. Asep Saepurohman dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Cianjur, Undang Sabas dinilai menghalangi tugas wartawan saat liputan (13/1/2020).

Saat itu, mereka melarang dan mengambil kembali data yang sudah diterima wartawan walaupun data yang diminta bersifat informasi publik. Meski mengetahui tugas wartawan diatur dalam aturan perundang-udangan, namun Sekdis menegaksan bahwa pihaknya pun memiliki aturan.

Baca Juga  Erick Thohir Tunjuk Radja Nainggolan dan Sabreena Dressler Jadi Duta Promosi Piala Dunia U-17 Indonesia

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mengaku heran dengan sikap para pejabat dan pegawai Disdik Cianjur. Hal tersebut dianggap semakin memperkuat adanya dugaan korupsi tamsil guru PNSD yang mencapai miliaran rupiah.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *