Dugaan Penyimpangan Menguat, Ini Kejanggalan Terbaru di KPU Cianjur

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN penyimpangan pada anggaran sosialisasi Pilkada Cianjur 2020 masih terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut diperkuat dengan kejanggalan terbaru di internal KPU Cianjur baru-baru ini.

Kemarin (10/11/2020) sore, beritacianjur.com menemui Sekretaris KPU Cianjur, Rahadian Wiguna guna meminta data lengkap penyerapan anggaran sosialisasi PIlkada Cianjur. Namun ia hanya bisa memberikan data global dan untuk mendapatkan data secara lengkap ia menginstruksikan wartawan untuk memintanya ke bagian divisi sosialisasi.

“Datanya ada kang, namun untuk secara lengkapnya ada di divisi sosialisasi. Bisa minta ke Pak Rustiman, data secara lengkap adanya di beliau,” ujarnya kepada beritacianjur.com.

Rabu (11/11/2020), beritacianjur.com kembali mencoba menghubungi Sekretaris KPU Cianjur. Menurutnya, data anggaran sosialisasi itu merupakan informasi publik dan bukan rahasia publik.

“Menurut saya pribadi, data (anggaran sosialisasi, red) itu mah bukan rahasia publik, yang rahasia atau yang tidak untuk dipublikasikan mah seperti data pribadi calon atau data yang bersifat pribadi,” katanya.

Berbeda dengan statement Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman. Menurutnya, tak semua data soal anggaran bisa diberikan, dikarenakan ada yang bersifat rahasia.

“Wartawan punya aturan dan ada Undang-Undang Pers, tapi kami juga punya rahasia dan aturan tersendiri,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Cianjur (CRC), Anton Ramadhan menilai kondisi tersebut sangat janggal dan memperkuat dugaan publik terkait adanya penyimpangan anggaran atau ada yang sedang ditutup-tutupi KPU Cianjur khususnya bidang sosialisasi.

“Logika saja, jika kita mau mengikuti pola pikir Rustiman bahwa datanya rahasia, kenapa hanya sebagian saja yang dianggap rahasia, lalu kenapa data detail soal realisasi anggaran lainnya diberikan? Ini aneh. Apalagi ini jelas-jelas informasi publik,” paparnya.

Baca Juga  Dinkes Cianjur Lecehkan DPRD dan Langgar Permendagri

Kejanggalan lainnya, sambung Anton, adanya perbedaan pendapat antara Sekretaris KPU dan Divisi Sosialisasi. “Kata sekretaris bukan rahasia, kenapa Rustiman bilang rahasia? Ini sangat aneh,” ucapnya.

Sebelumnya, Anton menegaskan, kinerja Rustiman harus benar-benar dievaluasi karena sudah menghambat dan menghalangi kerja seorang jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Ingat, ini sifatnya informasi publik, kenapa jadi rahasia KPU? Pada Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya kepada beritacianjur.com.

Dengan kejadian tersebut, Anton mengaku aneh dan semakin memperkuat dugaan peyimpangan pada penyerapan sosialisasi Pilkada Cianjur 2020. “Ini benar-benar aneh, janggal, kok informasi publik dibilang rahasia KPU sih. Ini harus diusut karena terkesan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Senada dengan Anton, seorang aktivis, Ahmad Anwar juga menilai kinerja Rustiman harus segera dievaluasi dan aparat penegak hukum juga harus mulai menyoroti dugaan penyimpangan di KPU yang semakin menguat.

“Kok bisa bilanga rahasia, itu kan data informasi publik, ada apa dengan KPU? Ini benar-benar janggal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi menegaskan, penjelasan Rustiman benar-benar sudah janggal dan harus bisa dijelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya. Pasalnya, kata dia, keterbukaan informasi publik adalah sesuai apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17. 

“Kenapa data informasi publik jadi rahasia KPU? Aturan KPU mana yang bisa membantah Undang-Undang. Ini janggal dan terkesan ada yang sedang ditutup-tutupi. Kami akan segera menggelar aksi agar KPU bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan sikapnya,” ujarnya kepada beritacianjur.com.

Baca Juga  Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari Semua Jabatan di MPR, PPP, hingga Peradi

Menurutnya, KPU Cianjur khususnya Rustiman tak bisa merasa lebih berhak atas data yang bersifat informasi publik. Pasalnya warga atau semua pihak juga memiliki hak untuk mengetahuinya. “Batas untuk membuka atau tidak membuka (informasi) adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 yaitu mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu hanya yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” paparnya.

Jajang menjelaskan lebih jauh 7 alasan mengapa informasi tidak boleh dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang tersebut, yaitu pertama bila informasi itu menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat. 

“Nah, soal data atau informasi soal penyerapan anggaran sosialisasi itu tak bisa jadi rahasia KPU karena itu bersifat informasi publik. Tak ada alasan bagi KPU untuk menutup-nutupinya kepada publik, apalagi kepada jurnalis atau media yang sudah jelas menjadi tugasnya,” ucapnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *