Fakta-fakta Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Ternyata …

BERITACIANJUR.COMTeror bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) mengungkap sejumlah fakta yang cukup mengejutkan.

Bahkan, polisi bernama Aipda Sofyan meninggal dunia dalam kejadian yang menggegerkan masyarakat hingga viral di berbagai media sosial.

Berikut Fakta-fakta Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung:

1. Pelaku Bom Bunuh Diri Ternyata Mantan Narapidana Terorisme

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku telah dikenali bernama lengkap Agus Sujatno alias Abu Muslim.

Ia merupakan seorang mantan narapidana terorisme yang pernah ditangkap dalam peristiwa bom panci yang terjadi di Cicendo, Bandung pada 2017 silam.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum selama 4 tahun,” ujarnya.

Peristiwa bom Cicendo terjadi pada 27 Februari 2017 di Bandung. Saat itu pelaku menggunakan bom panci di Taman Pandawa, Cicendo, Kota Bandung. Menurut Kapolri, pelaku bom Polsek Astanaanyar itu bebas pada September atau Oktober 2021.

2. Agus Terafiliasi Kelompok JAD

Kapolri mengatakan, Agus Sujatno alias Abu Muslim terafiliasi ke kelompok Jamaah Anshorut Daulah atau JAD Bandung dan JAD Jawa Barat. Ia pun sempat menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.

“Artinya dalam tanda kutip, masuk kelompok merah, sehingga tentunya untuk proses deradikalisasinya tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda, karena yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara, masih cenderung menghindari. Walaupun tentunya sudah mulai melaksanakan aktivitas,” terang Listyo.

3. Agus Termasuk Lone Wolf

Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pelaku bom bunuh diri tersebut bergerak sendiri alias lone wolf. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak BNPT.

Baca Juga  Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Beri Keringanan Hukuman

“Sementara iya, lone wolf,” ujar Boy Rafli.

Meski begitu, Boy menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami mengenai jaringan dari pelaku terorisme ini. Namun, pihaknya masih terus menyelidiki siapa yang membantu pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut.

4. Agus Menggunakan Dua Bom Panci

Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Yuri Karsono menyebut, pelaku bom bunuh diri Agus Sujatno alias Agus Muslim membawa dua bom yang melekat di depan dan belakang badannya saat beraksi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

Menurutnya, dua bom berjenis bom panci rakitan itu dibawa menggunakan ransel oleh pelaku ke lokasi. Namun, hanya satu bom yang meledak yakni yang berada di belakang badan Agus Muslim.

“Yang meledak adalah komponen bom yang di belakang, tidak terbagi ke yang depan, sehingga tidak bersamaan meledaknya,” papar Yuri di Polrestabes Bandung, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan, kata dia, bom yang ada di depan badan pelaku itu terpental dan terlepas dari badan pelaku. Kemudian bom itu ditemukan oleh petugas penjinak bom di titik lainnya setelah bom bunuh diri itu terjadi.

“Kemudian kalau rekan-rekan dengar, kemarin ada ‘disposal’ (ledakan kedua), nah itu yang kita ‘disposal’, karena sifatnya sensitif sehingga kita ‘disposal’,” ucapnya.

5. Sebanyak 11 Orang Jadi Korban

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Suntana mengatakan, sebanyak 10 orang yang merupakan polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di lokasi kejadian menjadi korban tragedi bom bunuh diri Polsek Astanaanyar Bandung. Sedangkan pelaku dipastikan tewas di tempat.

“Ada 11 orang yang menjadi korban, terdiri dari 10 orang anggota polisi dan satu warga sipil. Satu orang meninggal dunia atas nama Aipda Sofyan,” ungkapnya.

Baca Juga  5.596 Personel Gabungan Kawal Laga FIFA Match Day Timnas Indonesia Vs Argentina

6. Larangan Posting Foto dan Video Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bandung

Polda Jabar melarang keras masyarakat untuk menyebarkan foto dan video terkait aksi bom bunuh diri.

“Jangan sebarkan foto dan video bom bunuh diri. Menebar teror, ketakutan dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris. Teror untuk dilawan bukan untuk dishare,” tulis akun Instagram humaspoldajabar dikutip Kamis (8/12/2022).

Tak hanya itu, penyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung Rabu (7/12/2022) pagi WIB terancam 4 penjara tahun.

Peraturan itu tertuang dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Mengutip Detiknet, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.(gap/bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *