Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Jadi Hukuman Seumur Hidup, Richard Eliezer Bebas dari Lapas

BERITACIANJUR.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Selasa (8/8/2023).

Sementara untuk Putri Chandrawathi, MA juga memutuskan untuk mengurangi jatah hukumannya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Menanggapi putusan MA tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, vonis MA dalam kasasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah lengkap dan iapun menghormati keputusan tersebut.

“Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujar Mahfud, Rabu (9/8/2023).

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan saya sudah bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” tambahnya.

Menurutnya, jika hukuman mati itu dikuatkan oleh MA, praktis hukuman tersebut tidak perlu dieksekusi karena sudah berlaku KUHP baru.

“Berdasarkan KUHP baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup,” tuturnya.

Tak hanya Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf pun mendapat keringanan hukuman dari asalnya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Richard Eliezer Bebas dari Lapas

Sementara itu, Richard Eliezer telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023 lalu. Ia menjalani Cuti Bersyarat (CB) selama 6 bulan sampai dengan 31 Januari 2024. Status Eliezer pun kini berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Eliezer pun diketahui tidak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun.(gap/bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *