FH Terciduk Petugas DLH, Buang Limbah Permen Milik Perusahaan di Bandung

BERITACIANJUR.COM – Tergiur imbalan uang ratusan ribu, FH (28) warga Kecamatan Cibinong nekat membuang limbah permen milik sebuah perusahaan di Kota Bandung.

Tak tanggung-tanggung, limbah yang dibungkus karung dengan Jumlah 21 berisikan permen jenis yupi kadaluwarsa dibuang begitu saja di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Beruntung, aksi tak terpuji FH dipergoki oleh petugas kebersihan angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur yang tengah melakukan giat bersih sampah, sehingga dirinya kemudian diamankan beserta barang bukti.

WhatsApp Image 2021 08 02 at 19.38.37 e1627910339638

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku karena adanya kesepakatan dengan oknum petugas salah satu perusahaan permen di Kota Bandung.

“Pelaku ini pekerjaannya sebagai supir yang mengirimkan minyak sayur ke sejumlah pasar tradisional di Bandung. Di tengah perjalanan di Rancaekek ada seseorang yang menawarkan uang 250 ribu dengan kesepakatan mau membuang puluhan karung yang tidak diketahui sama sekali isinya,” ujarnya.

Menurut pengakuan FH, dirinya berangkat untuk mengantarkan minyak sayur ke daerah Bandung pada pukul 18.00 WIB Minggu 01/08/2021 dan sampai Cianjur pada pukul 04.48 WIB Senin (02/08/2021) .

“Sesampainya di Cianjur tepatnya di jalan lingkar timur dia buang 21 karung. Kebetulan ketika pelaku membuangnya di pergoki petugas kebersihan angkutan sampah DLH sehingga digiring ke kantor DLH tak jauh dari lokasi tersebut,” ungkapnya.

Dindin menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan FH pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diberikan sanksi tipiring.

“Jelas FH bersalah dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, nanti yang memutuskan vonisnya kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Cianjur,”terangnya.

Baca Juga  Siap Beroperasi, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Telan Anggaran hingga Rp3,2 Triliun

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur Donovan Akbar mengungkapkan, pelaku pembuangan limbah permen telah di vonis dengan membayar denda.

“FH terbukti melanggar pasal 20 (b) Perda No 01/2019 jo no 3 tahun 2020 karena terbukti bersalah membuang sampah tidak pada tempatnya, hukumnya denda sebesar 200 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari dan FH memilih untuk membayar denda saja,” kata Donovan.

Sementara, FH menuturkan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.”Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (dra/ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *