BERITACIANJUR.COM – Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli mendukung rencana Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan menggunakan hak interpelasi guna mengusut tuntas dugaan korupsi pada kegiatan pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke PDAM Tirta Mukti Cianjur.
Menurutnya, jika dugaan korupsinya sudah kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara dengan nilai yang sangat besar, maka pihaknya sepakat untuk menelusuri agar semuanya bisa segera terang benderang.
“Kami, Fraksi PKB Cianjur mendukung untuk mengusut tuntas permasalahan di PDAM ini agar segera terang benderang. Artinya jangan sampai ini menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jika ini menjadi hal yang biasa, kan itu bahaya. Pokonya ini harus dibuka semuanya agar menjadi pelajaran dan tidak terjadi hal seperti itu lagi,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.
Seperti diketahui, sebelumnya, menanggapi munculnya dugaan korupsi atau upaya pembobolan uang Negara pada kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM, Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan berencana untuk menggunakan hak interpelasi.
Sekadar informasi, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut diatur dalam UU no 22 tahun 2003) We
Wacana interpelasi mencuat setelah Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) membeberkan sejumlah kejanggalan pada kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM. Selain janggal karena setiap tahunnya mendapatkan kucuran dana rata-rata Rp10 M namun minim kontribusi laba untuk PAD Cianjur, CRC juga membeberkan dugaan kuat adanya upaya pembukuan fiktif, penghilangan data atau mengurangi jumlah penyertaan modal yang sebenarnya.
“Permasalahan ini selain sudah ramai dalam pemberitaan, dan sayapun baru tahu dari hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD 2021 kalau sampai tahun 2020 pemda sudah memberikan penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp 116 Miliar lebih. Kalau menyimak isi pemberitaan, memang terdapat sejumlah kejanggalan terkait jumlah penyertaan modal ke PDAM. Agar terang benderang dan mengetahui permasalan yang sebenarnya, pihak eksekutif dalam hal ini bupati harus memberikan penjelasan. Apabila bupati tidak memberikan penjelasan, maka DPRD bisa menggunakan hak interpelasi atas persoalan penyertaan modal ke PDAM tersebut,” ujar Ganjar kepada beritacianjur.com, Senin (4/1/2021)
Ganjar menilai, selain memiliki peran penting dalam hal pelayanan publik, seharusnya keberadaan PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga memiliki kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, sambung dia, PDAM harus memiliki rencana bisnis yang matang.
“Disamping itu, Pemkab Cianjur juga harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap permasalahan yang muncul. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, dan atas dasar permasalahan yang muncul kami akan menggunakan hak interpelasi,” tegasnya.
Menanggapi rencana Ketua DPRD tersebut, Direktur CRC, Anton Ramadhan sangat mengapresiasi dan mendukung rencana orang nomor satu di Gedung DPRD Cianjur tersebut. Menurutnya, potensi kerugian Negara dengan nilai fantastis sudah sangat kuat dan harus segera diusut tuntas.
Anton menambahkan, sejumlah dugaan penyelewengan tersebut terlihat salah satunya dengan dibuatnya Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mukti Cianjur. Upaya penghilangan penyertaan modalnya, sambung dia terlihat pada pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan, akumulasi penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp66.561.319.900. Kemudian, sambung Anton, pada pasal tersebut ditampilkan tabel rincian penyertaan modal yang dimaksud.
“Saya menduga kuat adanya upaya secara sengaja menghilangkan atau mengurangi jumlahnya. Perhatikan dengan jelas, pada perda tersebut ada beberapa tahun yang tidak dicantumkan seperti tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (4/1/2021).
Ia menegaskan, hilangnya tahun-tahun tersebut sangat janggal, pasalnya sudah sangat jelas bahwa pada 2006 hingga 2011 terdapat penyertaan modal yang dikeluarkan Pemkab Cianjur untuk PDAM. Seperti pada 2011, lanjut Anton, pada Perbup Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah ke PDAM, di dalamnya disebutkan bahwa pada 2011 terdapat penyertaan modal sebesar Rp2 M.
“Nah sekarang, kenapa pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tidak dicatat adanya penyertaan modal pada 2011 sebesar Rp2 M? Jadi, ke mana larinya penyertaan modal tersebut?” ungkapnya.
Anton mengklaim, data yang sudah diungkap CRC terkait dugaan kuat upaya sengaja menghilangkan jumlah anggaran penyertaan modal daerah ke PDAM baru 1 contoh saja, yakni pada 2011 dan belum mengungkap kejanggalan penyertaan modal pada tahun-tahun lainnya. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengamankan semua pihak yang terkait dalam dugaan tindakan pembobolan uang Negara dalam kegiatan penyertaan modal daerah ke PDAM.
“Semua sudah jelas dan transparan, yang kami sampaikan di media ini baru permukaan saja. Belum lagi adanya dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal dengan hibah dari pemerintah pusat ke PDAM,” pungkasnya.(gie)