BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman merasa geram atas adanya kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa oleh Kepala SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
“Sangat keterlaluan ya, dan jelas itu harus diberi sanksi tegas. Nanti saya perintahkan inspektorat untuk mengecek ke sana,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Sementara itu, Diskdikpora Cianjur pun telah melakukan pemeriksaan dan mendapati fakta bahwa dana PIP siswa di SDN Neglasari sejak 2021 hingga 2023 memang tidak pernah disalurkan kepada penerima.
“Totalnya Rp48 juta. Diakui oleh pihak sekolah jika memang tidak disalurkan. Nilai itu sudah hasil pemeriksaan dan konfirmasi dari tim ke pihak sekolah kemarin,” ujar Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, Sabtu (22/6/2024).
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah. “Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, tapi oleh siapanya saja belum tahu,” imbuhnya.
Terpisah, salah satu orang tua siswa SDN Neglasari yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dana PIP tersebut tidak pernah diberikan kepada para siswa. Akan tetapi dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah, bukan oleh penerima bantuan.
“Tahap 1, 2, dan 3 itu tidak dibagikan. Dapat info ternyata sudah dicairkan oleh pihak sekolah secara kolektif,” ucapnya.
Dana PIP, lanjutnya, baru diberikan pada tahun anggaran 2024. Namun, diduga pencairan tersebut tidak sesuai dengan nominal bantuan, di mana setiap siswa kelas 1-5 menerima dana PIP senilai Rp450 ribu.
“Ada yang menerima Rp150-250 ribu per siswa, padahal seharusnya Rp450 ribu,” imbuhnya.
Masalah seperti ini, lanjutnya, harus menjadi perhatian agar hak para siswa atau dana bantuan dapat tersalurkan dengan baik.
“Kami orang tua siswa pernah berseteru dengan oknum guru itu. Bahkan ada oknum guru yang bernada menantang. Katanya, mau siapa pun tidak ada yang berani menindak, termasuk wartawan atau LSM,” jelasnya.
Ia pun berharap, Disdikpora Cianjur bisa segera turun tangan, sebab selama ini tidak ada tindakan apapun dari pihak mana pun.
“Kami sangat kesal, dana PIP tidak diberikan kepada siswa saja tidak ada yang menindak. Kami mohon kondisi seperti ini bisa dibenahi,” tutupnya.(gil/gap)
Pengalaman saya menangani perkara dana PIP, menjadi kuasa hukum terdakwa, ditemukan bukti ada keterlibatan pemangku kepentingan.
Seharusnya bupati dan tim kerjanya yang harus menangani kasus bukan kerja sendirian