BERITACIANJUR.COM – KETUA DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan geram dengan kejadian Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur yang sempat mengumumkan penolakan pasien Covid-19 melalui media sosial. Tak hanya mengungkap ancaman pidananya, ia pun mengingatkan soal nilai kemanusiaan.
Dari sisi hukum, politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penolakan pasien sudah jelas merupakan tindakan melanggar hukum dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Alhasil, ia pun mendorong agar ada sanksi tegas atas pelanggaran yang sudah terjadi.
“Regulasinya sudah jelas kok. Kalau memang alasannya ruangan penuh, ada juga mekanisme yang mengatur. Rumah sakit tetap wajib melayani pasien terlebih dahulu. Jika tidak sanggup, buat rujukan yang baik, antar pasien atau berikan pemeriksaan penunjang dulu yang lengkap baru dikirimkan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (6/7/2021).
Ia memaparkan, ketentuan soal larangan rumah sakit menolak pasien, termuat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pada Pasal 32. Pada ayat 1, sambung dia, menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelematan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Sementara pada ayat 2, Ganjar menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Pasal tersebut pun mengandung ketentuan pidana. Berdasarkan Pasal 190, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatannya terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah. Jadi, ancaman sanksinya tak hanya izin operasional rumah sakitnya dicabut,” sebutnya.
Di luar aturan hukum, Ganjar juga menyoroti rasa kemanusiaan yang dimiliki pimpinan RSDH serta para tenaga medis yang bertugas. Seharusnya, lanjut Ganjar, kesalahan mendasar tersebut tak terjadi pada rumah sakit yang sudah memiliki akreditasi.
“Aneh, di saat darurat dengan Covid-19 ini, kok bisa-bisanya seenaknya menolak pasien Covid-19. Apakah benar-benar kesalahan atau memang sengaja karena harus menjaga citra untuk melancarkan bisnis rumah sakitnya? Ini harus ditelusuri sampai ke peran para tenaga medisnya dan wajib ditindak tegas,” pungkasnya.
Saat mencoba mengonfirmasi langsung terkait permasalahan tersebut, Direktur Utama RSDH Cianjur, Renyta Amelia sedang tak berada di rumah sakit. Ia mengatakan akan ada petugas rumah sakit lain yang akan menjelaskan terkait permasalahan yang tengah terjadi. Namun, hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan. “Nanti sama Lessy ya pak saya koordinasikan. Kebetulan saya sedang isoman,” katanya, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengancam akan mencabut izin Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur, jika masih enggan menerima pasien terkonfirmasi Covid-19.
Pernyataan tersebut tak hanya dilontarkan Herman saat dimintai keterangan oleh wartawan saja, namun orang nomor satu di Cianjur tersebut juga menegur langsung perwakilan dari RSDH, yang hadir pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur terkait persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (2/7/2021).
“Ya, Kalau RSDH masih tidak menerima pasien Covid-19, akan saya tutup dan akan mencabut izinnya,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.(gie)