BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 19 pelaku Pungutan Liar (Pungli) di jalur dan pintu masuk TPAS Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para pelaku pungli.
“Jadi setelah TPAS dialihkan, kami menerima laporan adanya aksi pungli ke setiap kendaraan yang mengangkut dan membawa sampah ke TPAS Mekarsari,” ujar Tono, Kamis (7/3/2024).
Menurut Tono, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim ke lapangan. Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan 19 orang pelaku pungli di sepanjang jalur menuju TPAS Mekarsari.
Tono menyebut, para pelaku diamankan dari empat titik berbeda, salah satunya kerap beraksi di dekat pintu masuk TPAS.
“Kita lakukan penyisiran, ada empat titik pungli. Mulai dari jalur menuju Desa Mekarsari hingga ke pintu masuk TPAS,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku terdiri dari kelompok perorangan dan kelompok yang mengatasnamakan salah satu Ormas.
“Ada yang perorangan, tapi ada juga yang merupakan oknum anggota Ormas” ungkapnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih kami mintai keterangan dan kami dalami apakah (pungli ini) ada yang mengkoordinir atau tidak,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu adanya korban yang melapor atas tindakan pungli tersebut.
“Saat ini para korban masih belum membuat laporan resmi. Kami meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan dan menjadi korban pungli agar segera melapor. Kami akan tindak tegas para pelaku pungli ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah sopir truk pengangkut sampah mulai mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) di sepanjang jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Mekarsari, Cikalongkulon, Cianjur.
Padahal, Pemkab Cianjur saat ini masih terus bebenah menangani masalah sampah yang belakangan viral di berbagai media sosial.
Para sopir pengangkut sampah kerap dimintai uang sebesar Rp20 ribu untuk mobil pickup dan mobil yang lebih besar sekitar Rp30-40 ribu per unit.
Selain itu, ada juga pedagang yang menjual paksa minuman dalam kemasan botol dengan harga yang cukup mahal, yakni Rp10 ribu untuk air mineral 600 ml.(gap)







