BERITACIANJUR.COM – Setelah praperadilan Dadan Ginanjar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menghadapi gugatan praperadilan tersangka penerangan jalan umum (PJU) lainnya, yakni Ahmad Mutarom (AM)
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Cianjur, Raja Bonar Siregar. Menurutnya, sidang awal parperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Cianjur, Erli Yansah, masih dalam tahap pembacaan permohonan.
Sekadar informasi, AM yang merupakan pihak perusahaan atau swasta pelaksana proyek PJU di Cianjur tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar, ditetapkan Kejari Cianjur sebagai tersangka ketiga dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
“Iya tadi ada sidang praperadilan atas nama Ahmad Mutarom sebagai pemohon dan pihak termohon Kejari Cianjur. Agendanya sidang pembacaan permohonan praperadilan,” ujar Raja kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Raja menerangkan, sidang pertama ini ditunda setelah hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Jumat (15/8/2025), dengan agenda pembacaan tanggapan termohon alias Kejari Cianjur atas gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
“Besok agendanya kita beri kesempatan kejaksaan untuk menjawab tanggapan terhadap pernyataan permohonan praperadilan dari pemohon,” tuturnya.
Menanggapi adanya gugatan praperadilan kedua tersebut, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan jika merujuk pada sidang sebelumnya yang diajukan Dadan Ginanjar, ia meyakini bahwa hasil sidang praperadilan kali ini juga akan kembali dimenangkan oleh pihaknya.
“Kemarin kan kita baru saja menang ketika melawan sidang praperadilan yang digugat oleh pemohon Dadan Ginanjar, dan saya yakin juga sidang kali ini akan sama hasilnya,” ucap kamin saat dikonfirmasi beritacianjur.com.
Bahkan setelah kemenangannya dalam sidang praperadilan melawan Dadan Ginanjar, ia menyatakan, artinya hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah dapat disebut sah dan hanya tinggal menunggu ke tahap penuntutan.
“Dengan kami kemarin menang itu kan artinya penyidikan kami sudah sesuai prosedur dan tinggal ke tahap penuntutan. Namun, jika saat ini pihak pemohon Ahmad Mutarom juga menggugat praperadilan, ya itu hak mereka biarkan saja tinggal buktikan nanti di sidang siapa yang benar,” ungkapnya.
Pada sidang lanjutan besok, sambung dia, pihaknya sudah sangat siap untuk menjawab seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dibacakan pemohon.
“Untuk besok pastinya kami sangat siap untuk membacakan seluruh jawaban yang dibacakan pemohon, besok sidang rencananya akan dilanjutkan pada pukul 10.00 Wib,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Selasa (12/8/2025).
Dalam proses sidang putusan praperadilan yang digelar di ruang sidang PN Cianjur, Hakim Praperadilan PN Cianjur, Fitria Septriana, menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PJU sudah sesuai prosedur.
“Keterangan ahli yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/ 2014, 28 April 2015,” ujar Hakim saat pembacaan putusan sidang praperadilan.
Hakim juga menolak beberapa gugatan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Kadishub Cianjur tersebut, antara lain dalil pemohon terkait kekeliruan kejaksaan sebagai termohon saat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena hal itu dianggap sudah memasuki materi pokok perkara.(gil)







