Jabatan Plt Dirut RSUD Cimacan Disoal

BERITACIANJUR.COM – PENUNJUKKAN jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Cimacan, yang menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Medik RSUD Pagelaran, dr. Yogeswara Soeharto, disoal.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, penunjukkan jabatan Plt tersebut diduga tidak dilakukan secara profesional atau adanya unsur ‘like and dislike’. Pasalnya, sambung dia, di RSUD Cimacan sendiri memiliki pegawai yang jabatannya sama malah lebih senior dari Yogeswara.

“Saya tidak mengatakan dr. Yogeswara tidak layak, bahkan mungkin saja sangat layak. Hanya saja, ketika di RSUD Cimacan memiliki pegawai dengan jabatan kabid yang bisa menjadi Plt Dirut, kenapa harus mengambil dari RSUD Pagelaran? Penunjukkan ini harus profesional dan jangan sampai ada unsur like and dislike,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (7/6/2023).

Terkait jabatan Plt, sambung dia, bisa mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegwaian.

Pada poin 12 disebutkan, pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

“Jika mengacu terhadap surat edaran dari BKN tersebut, maka para kepala bidang di RSUD Cimacan lebih efektif bisa ditunjuk sebagai Plt Dirut RSUD Cimacan. Jika harus lintas sektoral atau dari Kabid RSUD Pagelaran, dikhawatirkan mengganggu kinerjanya di Pagelaran. Kan Plt itu tidak melepaskan tugas di jabatan definitifnya. Dari Pagelaran ke Cimacan itu sangat jauh. Artinya, dikhawatirkan kinerjanya tidak maksimal, baik di RSUD Cimacan maupun di RSUD Pagelaran,” bebernya.

Baca Juga  Plt Bupati dan Punggawanya Masih Bungkam soal Dugaan Korupsi, Jangankan Libatkan Masyarakat, Wakil Rakyat Saja Dikibuli

Ia menyontohkan, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Cianjur, penunjukkan jabatan Plt kepalanya pun dari instansi masing-masing dan tidak lintas sektoral.

“Kan sudah ada contoh di instansi lain, penunjukkan Plt-nya menunjuk pejabat dari instansi itu sendiri. Hanya saja jangan seperti kasus jabatan di Kepala Dinas Pendidikan Cianjur yang sekarang, yang pernah mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dinilai melanggar sistem merit,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris dan Plt Kepala BKPSDM Cianjur, Heri Farid menegaskan, penunjukkan Yogeswara sebagai Plt RSUD Cimacan secara normatif sudah sesuai aturan alias tidak melanggar aturan yang berlaku.

Terkait tidak menunjuk kabid di RSUD Cimacan untuk menjadi Plt dirut, Heri mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan dan bukan domain BKPSDM.

Ia menyebutkan, jabatan Plt boleh satu tingkat di bawah jabatan definitifnya atau sejajar atau satu tingkat di atasnya. Artinya, lanjut dia, Yogeswara yang menjabat kabid di RSUD Pagelaran sudah memenuhi kelayakan untuk jadi Plt di RSUD Cimacan.

“Soal kenapa harus lintas sektoral, hal itu balik lagi ke kebijakan. Bukan berarti para kabid di Cimacan itu tidak layak, tapi yang penting penunjukkan Pak Yoges tidak melanggar aturan atau SK BKN,” jelasnya.

Dibahas adanya kekhawatiran menggangu jabatan definitif Yogeswara di RSUD Pagelaran melihat jarak Pagelaran-Cimacan cukup jauh, ia menilai, pekerjaan secara organisasi itu tidak tergantung pada satu orang, mungkin saja sudah diatur terkait penjadwalan kehadiran dan yang terpenting tidak menganggu pelayanan, baik di RSUD Pagelaran maupun di RSUD Cimacan.

“Soal lintas sektoral atau soal jarak dan waktu pastinya dipertimbangkan. Kan jabatan itu tidak hanya soal kelayakan, tapi juga ada unsur kepercayaan. Toh tidak harus bolak-balik karena sistemnya sudah berjalan. Balik lagi, jabatan itu ada unsur kepercayaan dari pimpinan dan bukan berarti yang ada di Cimacan tidak layak. Toh Plt itu jabatan sementara, intinya kita akan segera mengisi kekosongan, hanya perlu waktu saja. Sekali lagi, secara aturan normatif terpenuhi, kalau berbicara kebijakan bukan domain kami,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *