BERITACIANJUR.COM – Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, selebgram Cut Intan Nabila dan anak ketiganya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.
Setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.
“Harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.
“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Polri akan Berikan Pendampingan Kesehatan pada Korban
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing.
Menurutnya, peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.
Bahkan, dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.(gap)