Jika Terbukti Korupsi, Ini Jerat Hukum bagi Plt Bupati dan TAPD Cianjur

BELUM juga dilantik, Bupati terpilih Cianjur Herman Suherman malah dibombardir dengan pemberitaan dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan dirinya. Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Cianjur tersebut dikaitan dengan dua dugaan korupsi sekaligus. Lalu apa yang akan terjadi?

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengupas potensi jerat hukum bagi Plt Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur jika terbukti merekayasa pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019, atau jika terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian uang Negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Jika melihat dugaan korupsi APBD 2019 yang mencapai puluhan miliar rupiah dan dugaan mark up di DPMD Cianjur, maka disinyalir banyak sekali peraturan perundang-undangan yang sudah dilanggar. Dari sekian banyak pelanggaran, salah satu yang paling jelas adalah penambahan nilai anggarannya tanpa disetujui DPRD Cianjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, masalah yang terjadi di Cianjur hampir mirip dengan kasus korupsi di Kota Makassar. Tak hanya sama dalam mengubah APBD tanpa persetujuan DPRD, namun juga melaksanaan APBD tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Masalah dugaan korupsi di Cianjur ini benar-benar mirip dengan kasus korupsi di Makassar. Modus dan pelanggarannya pun hampir mirip. Di Makassar, pejabatnya dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Selain itu dihukum juga dengan wajib membayar uang pengganti Rp18 M lebih atau diganti dengan 4 tahun penjara,” terangnya.

Saat ditanya terkait aturan yang dilanggar, Anton pun menyebutkan, dugaan kasus APBD Cianjur 2019 sudah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Anton pun membeberkan sejumlah aturan lainnya yang sudah dilanggar Plt Bupati dan TAPD Cianjur, antara lain:
a. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga  Jebol Teralis Besi Ruang Tahanan PN Cianjur dengan Tangan Kosong, 7 Tahanan Berhasil KaburĀ 
  • Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Pasal 3 Ayat (3) : APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Pasal 3 Ayat (6) : semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam Tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
  • Pasal 34 ayat (1) : Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

b. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Pasal 3 ayat (2) : Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
  • Pasal 3 ayat (3) : Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
  • Pasal 16 ayat (3) : Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

c. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Pasal 327 ayat (1) : Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum Daerah yang dikelola oleh BUD.
  • Pasal 327 ayat (4) : Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja Daerah jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
  • Pasal 327 ayat (5) : Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

d. PP No. 105 Tahun 2000 : Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah.

  • Pasal 10 ayat (3) : Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
  • Pasal 25 : Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
Baca Juga  Bupati Cianjur Tinjau Rumah Warga yang Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras

e. PP No. 58 Tahun 2005 : Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 16 ayat (4) : APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
  • Pasal 17 ayat (1) : Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
  • Pasal 17 ayat (3) : Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
  • Pasal 17 ayat (4) : Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 18 ayat (1) : Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
  • Pasal 18 ayat (2) : Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
  • Pasal 54 ayat (1) : SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
  • Pasal 59 ayat (1) : Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.
  • Pasal 61 ayat (2) : Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

f. Kepmendagri Nomer 29 Tahun 2002 : Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  • Pasal 49 ayat (1) : Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
  • Pasal 50 : Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
  • Pasal 55 ayat (1) : Pengguna Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
Baca Juga  Remaja 15 Tahun di Cianjur Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD, Terungkap saat Lapor ke Nenek

g. Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pasal 122 Ayat (6) : pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
  • Pasal 154 ayat (1)b : Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
  • Pasal 154 ayat (2) : Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
  • Pasal 160 ayat (1) : Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
  • Pasal 160 ayat (2) : Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
  • Pasal 160 ayat (3) : Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
  • Pasal 160 ayat (4) : Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
  • Pasal 160 ayat (5) : Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
  • Pasal 160 ayat (6) : Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.

“Dugaan korupsinya sangat kuat, pelanggarannya sudah banyak. Ini harus segera diusut tuntas. Di Kota Makassar dengan kasus yang sangat mirip dengan Cianjur, bisa sampai terungkap dan ditindak pelakunya,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *