Kadis PUPR Terancam Penjara dan Denda

Beritacianjur.com – PROYEK pembangunan rest area Puncak senilai Rp3,9 M sudah bisa dibuktikan fiktif, karena tak ditemukan keberadaannya. Lalu, apa potensi sanksi yang bakal didapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur, Dedi Supriadi?

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, meski permasalahan fiktifnya proyek rest area Puncak merupakan masalah serius, namun sang Kadis PUPR terlihat tenang-tenang saja. Kok bisa?

Menurutnya, kemungkinan hal tersebut terjadi karena Kadis PUPR beranggapan bahwa dirinya sebagai pengguna anggaran (PA), sudah melimpahkan atau mendelegasikan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam hal ini Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas PUPR Cianjur, Wahyu Budi Raharjo.

“Ya, meski sudah jelas fiktif, tapi kadisnya tetap tenang-tenang saja. Mungkin dia berpikir ketika nanti pun akan ada sanksi, pihak yang kena itu Kabid Bangunan sebagai pelaksana teknis dan KPA. Ia merasa sudah mendelegasikan kewenangannya atau sudah memberi mandat,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (19/11/2019).

Padahal, Anton menjelaskan, pada Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 1 angka 24 menyebutkan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Tak hanya itu, Anton menambahkan, pada pasal 14 ayat 8 disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui tanggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat.

“Secara aturan sudah jelas, Kadis selaku PA tetap akan terkena sanksi jika proyek fiktif rest area Puncak sudah terbukti salah di mata hukum. Saat ini kasus PUPR ini lagi dilidik Polres Cianjur. Harus diusut tuntas dan ditindak tegas,” jelasnya.

Baca Juga  Diamuk Warga, Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang dan Miras Dibongkar dan Dibakar

Ia menegaskan, fiktifnya rest area Puncak sudah jelas dan menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Alhasil, menurutnya, Kadis PUPR selaku PA terancam pidana penjara dan denda. Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada pasal 34 ayat 2 disebutkan, Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tak hanya itu, menurut Anton, Kadis PUPR selaku PA, Kepala Bidang Bangunan selaku PPK serta panitia penerima hasil pekerjaan dan pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan rest area Puncak, diduga kuat melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.

Lalu, lanjut Anton, pada pasal 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 M.

Diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR mengakui adanya kesalahan yang dipermasalahkan pada pekerjaan pembangunan rest area Puncak. Ia menjelaskan, pada perencanaan awal sudah direncanakan membangun rest area.

Baca Juga  Viral! Saipul Jamil Histeris saat Ditangkap Polisi di Jalanan, Polisi Pastikan Negatif Narkoba dan Segera Dipulangkan

Namun karena terjadi longsor di lokasi awal, sambung dia, maka pembangunan rest area dibatalkan dan hanya membangun gapura atau gerbang dan lampu hiasan Asmaul Husna. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pembangunan rest area di setiap perbatasan itu itemnya sama, ada gapura, PJU dan rest area. Nah makanya ada kesalahan kenapa namanya rest area tapi rest areanya tidak ada? Itu yang dipermasalahkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dedi terlihat bingung ketika wartawan menyebutkan, meski rest area tidak jadi dibangun dan hanya membangun gapura dan lampu Asmaul Husna, namun anggaran yang dihabiskan tetap Rp3,9 M. Ia mengatakan hal tersebut harus ditanyakan ke bidang bangunan gedung.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *