BERITACIANJUR.COM – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Pacet, AMJ, terhadap sembilan murid perempuannya berlanjut ke sidang praperadilan, yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (20/10/2025). Sebelumnya AMJ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Kuasa Hukum AMJ, Erwin Lesasito, mengatakan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya tersebut masih dalam tahap agenda pembacaan permohonan, di hadapan hakim dan disaksikan oleh pihak termohon yakni tim penyidik Polres Cianjur.
“Iya kami tadi melaksanakan sidang praperadilan pertama di PN Cianjur. Tadi kami sudah membacakan beberapa permohonan kami di hadapan hakim pemeriksa dan pemutus praperadilan, serta dihadiri juga pihak termohon,” ujar Erwin kepada beritacianjur.com, di halaman Kantor PN Cianjur.
Alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai adanya beberapa prosedur yang tidak memenuhi syarat, atas penangkapan dan penetapan oleh Polres Cianjur yang menyeret nama kliennya yakni AMJ.
“Jadi kami memohonkan kepada PN Cianjur untuk dilepaskan status tersangka dan segera membebaskan saudara AMJ, karena tidak memenuhi syarat sahnya sebagai tersangka yaitu hanya ada dua unit alat bukti,” terangnya.
Ia menjelaskan, alat bukti yang dijadikan pihak termohon dalam menetapkan kliennya tersebut hanya berupa keterangan pelapor dan keterangan psikiater. Menurutnya, keterangan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana terhadap AMJ.
“Lebih jelasnya yaitu keterangan psikiater itu tidak bisa dijadikan alat bukti, karena itu hanya bisa digunakan sebagai alat bukti pelengkap. Artinya keterangan itu tidak menunjukkan sebuah fakta peristiwa tindak pidana itu terjadi,” jelasnya.
Atas hal tersebut, menurut dia, penetapan status tersangka kliennya dianggap tidak sah, sehingga termohon harus segera melepaksan dan membebaskan AMJ yang saat ini sudah mejalani hukuman sejak 14 Agustus 2025 yang lalu.
“Kurang lebih sekitar 2 bulan kliennya kami menjalani hukuman, dan dengan permohonan kami ini pihak termohon harus segera membebaskan dan melepaskan status tersangka atas nama kliennya kami,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penangkapan dan penetapan tersangka jika tidak memenuhi prosedur yang ada.
“Iya sudah jelas kami akan melakukan penetapan dengan mengikuti prosedur yang ada, dan tadi sidang praperadilan masih dalam tahapan pembacaan permohonan, rencananya bakal dilanjutkan sidang jawaban dari termohon,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, oknum guru ngaji yang diduga mencabuli sembilan murid perempuannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Cianjur.
AKP Tono Listianto yang kala itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Cianjur, menyebutkan hingga AMJ ditetapkan sebagai tersangka, tercatat ada sembilan gadis yang menjadi korban dan sudah dimintai keterangan.
Jumlah yang melapor baru ada sembilan orang, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, dari pemanggilannya sebagai saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka, AMJ beberapa kali mangkir.
“Alasannya mangkir karena sakit dan juga ada keluarganya yang sakit. Selain saat pemanggilan pertama sebagai tersangka beberapa hari lalu, setelah ditetapkan tersangka juga tidak hadir,” jelasnya.
Setelah beberapa kali mangkir, sambung dia, akhirnya tersangka memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025) sore dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif.
“Sekarang tersangka sudah ditahan. Pihak tersangka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Kita akan pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh,” ungkapnya.(gil)







