Kejari Sebut Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Agrowisata di Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Setelah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak korupsi pidana bantuan agrowisata di Cianjur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diduga ada tersangka lainnya yang menerima aliran dana tersebut.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin menyebutkan, kemungkinan adanya tersangka lain tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, baik dari 45 saksi yang sudah diperiksa ataupun di luar saksi-saksi tersebut.

“Ya, kemungkinan ada tersangka lainnya. Tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut,“ ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Dugaan lainnya, Kamin mengungkapkan, diduga para tersangka memanipulasi dokumen pelaporan, pasalnya agrowisata tersebut saat ini tak bisa digunakan dan tak sesuai spesifikasi pembangunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung dia, diketahui kedua tersangka melaporkan jika pembangunan sudah 100 persen atau telah rampung. Padahal agrowisata tersebut diduga tidak sesuai dan hingga saat ini belum bisa digunakan atau dimanfaatkan sebagai destinasi wisata pertanian.

“Dari laporan keuangan dan pelaksanannya sudah selesai, dan dilaporkannya sudah sesuai semuanya. Skywalk-nya reyod, tidak bisa digunakan. Jadi karena tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak termanfaatkan agrowisatanya sampai sekarang,” jelasnya.

Dengan adanya temuan kondisi di lapangan tersebut, lanjut Kamin, dugaannya laporan keuangan bantuan tersebut dimanipulasi

“Jadi diduga ada manipulasi dalam pelaporan. Bahkan diketahui juga kalau 7 kelompok masyarakat yang menerima aliran dana baru dibentuk sebelum dana tersebut turun. Pada tahap kedua pencairan juga para kelompok masyarakat tidak merasa menandatangani berkas, tapi dana dicairkan para tersangka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur. Total kerugian negaranya ditaksir Rp8 M.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Menurutnya, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.

“Total anggarannya sekitar Rp13 miliar yang diperuntukkan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp3,6 M dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp9,7 M,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

Kamin menjelaskan, anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Kamin, DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.

“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,” jelasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *