KEPALA DINAS PUPR CIANJUR TERANCAM PIDANA

**Lecehkan Perbup, Penebangan 127 Pohon Milik Pemkab Tak Berizin

Beritacianjur.com – LUAR BIASA! Ternyata, penebangan 127 pohon milik Pemkab Cianjur yang ada di sejumlah ruas jalan di kawasan Cianjur kota, tak ada satupun yang berizin. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 71 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi Jalan.

Berdasarkan Perbup No 71 Tahun 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi Jalan, setiap penebangan pohon tepi jalan harus mengantongi izin dari Bupati seperti bunyi Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan, setiap kegiatan penebangan pohon wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Bupati. Sedangkan pada Pasal 5, Bupati mendelegasikan pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dengan melihat aturan  Perbup Nomor 71 tahun 2018 tersebut, maka setiap kegiatan penebangan pohon tepi jalan haruslah mengantongi izin dari DLH, termasuk penebangan terhadap 127 pohon yang ada di 6 ruas jalan di Kota Cianjur.

Fakta pelanggaran yang dilakukan Dinas PUPR tersebut, terbukti ketika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur menyatakan tak pernah menerima surat permohonan izin penebangan pohon dari Dinas PUPR.

“Kami tidak menerima surat permohonan izin penebangan pohon dari Dinas PUPR. Pihak PUPR hanya melayangkan surat pemberitahuan penebangan saja dan itu sudah kami jawab,” ujar Penyuluh Lingkungan Hidup DLH, Dudi Gumilar kepada beritacianjur.com, kemarin(7/10/2019).

Jawaban dari DLH, lanjut Dudi, pihaknya tidak keberatan dengan ketentuan mengikuti Perbup No 71 Tahun 2019 tentang Izin Penebangan Pohon di Tepi Jalan. Selain persoalan izin, DLH juga mengimbau agar PUPR mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit tanaman pengganti yang terdampak dari kegiatan pembongkaran pembangunan trotoar dan drainase/gorong-gorong dengan jenis bibit tanaman Tanjung, Kenari dan Biola Cantik.

“Katanya sih jika anggarannya tidak teralokasikan tahun ini, anggaran untuk pengadaan bobot tanaman penggantinya akan dialokasikan tahun 2020,” tuturnya.

Dudi mengatakan, dari surat pemberitahuan PUPR, sebenarnya penebangan pohon akan dilakukan di 10 titik. Namun pihaknya mencoba untuk meminta memberhentikan dengan alasan lingkungan hidup.

Seperti diketahui, 127 pohon yang sudah berasal dari 6 ruas jalan, yaitu di Jalan Abdulah bin Nuh (41 pohon), Jalan Siliwangi (9 pohon), Jalan Siti Jenab (14 pohon), Jalan  Otista II  (12 pohon), jalan Aria Cikondang  (47 pohon), Jalan Gatot Mangkupraja (4 pohon). Sedangkan penebangan yang diberhentikan yakni di Jalan Raya Cipanas, Cibeber, Hasyim Ashari dan Dr Muwardi.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan menilai, Dinas PUPR Cianjur tak hanya melakukan kesalahan fatal dan melecehkan Perbup karena tak mengantongi izin penebangan pohon saja, namun juga terancam pidana karena diduga melakukan penggelapan terhadap aset daerah dari hasil penjualan penebangan pohon.

“Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Denny Widya Lesmana pernah mengatakan, pohon di tepi jalan itu aset Pemkab Cianjur. Pak Denny juga berbicara bahwa pihaknya tak dilibatkan dalam kegiatan penebangan ratusan pohon,” ujarnya kepada beritacianjur.com, kemarin.

Tak hanya itu, Anton menegaskan, pihak Aset juga mengaku hingga saat ini belum ada dana sepeserpun yang masuk ke kas daerah, dari hasil penjualan kayu hasil penebangan pohon pelindung jalan

“Artinya, jika benar belum ada dana yang masuk ke Kas Daerah, ini jelas tindakan penggelapan hasil penjualan aset daerah,” ujar pimpinan lembaga yang bergerak dalam bidang kajian terhadap kebijakan publik tersebut.     

Anton menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam pasal 372 KUHP yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.

Selain itu, lanjut Anton, dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 99 ayat 1 menyebutkan, setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atau pengelolaan barang milik Negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di pasal 2 disebutkan, setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dinas PUPR juga bisa diduga melakukan korupsi. Dalam UU No 31 Tahun 1999 disebutkan, korupsi itu setiap orang yang secara hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya. (gie/wan)

DOSA-DOSA PUPR CIANJUR:

  1. Menebang 127 pohon milik Pemkab Cianjur yang ada di sejumlah ruas jalan di kawasan Cianjur kota tanpa izin. Alhasil, PUPR ‘melecehkan’ aturan yang ada yakni Peraturan Bupati (Perbup) No 71 Tahun 2018.
  2. Belum mengganti pohon yang ditebang atau melakukan pengadaan bibit tanaman pengganti yang terdampak dari kegiatan pembongkaran pembangunan trotoar dan drainase/gorong-gorong.
  3. Diduga melakukan penggelapan terhadap aset daerah dari hasil penjualan penebangan pohon.
  4. Sejumlah pejabat PUPR diduga melakukan kebohongan publik yang sebelumnya mengaku bahwa penebangan ratusan pohon jalan sudah mengantongi izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *