BERITACIANJUR.COM – Pilkada Cianjur 2024 menyisakan banyak cerita. Selain adanya aksi saling klaim kemenangan dan ketika angka partisipasi pemilih menurun, jumlah suara tidak sah di sejumlah TPS malah tinggi.
Faktanya, jumlah suara tidak sah pada Pilkada Cianjur 2024 mencapai 49.341 suara. Data tersebut berdasarkkan hasil rekapitulasi suara C1 yang dilakukan beritacianjur.com dari laman pilkada2024.kpu.go.id.
Dari 32 kecamatan di Cianjur, Kecamatan Gekbrong menjadi daerah yang jumlah suara tidak sah paling tinggi, yakni 3.165 suara.
Sedangkan TPS 006 Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang menjadi TPS yang jumlah suara tidak sah paling tinggi. Dari total 399 hak pilih yang digunakan, jumlah suara tidak sahnya mencapai 125 suara alias 31 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah menilai, banyak faktor yang bisa memicu fenomena tingginya suara tidak sah tersebut, salah satunya ketidakpahaman pemilih dalam mencoblos surat suara.
“Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Kemungkinan dari ketidakpahaman atau dengan sadar mencoblos banyak calon sekaligus karena ketidakcocokan dengan seluruh paslon yang jadi kandidat di Pilbup Cianjur,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Ia menegaskan, KPU bakal melakukan kajian dan evaluasi terkait fenomena banyaknya surat suara tidak sah tersebut usai pleno rekapitulasi suara.
“Saat ini kita masih tahap pleno di tingkat kecamatan. Setelah pleno di tingkat kabupaten, baru akan dilakukan evaluasi. Sekaligus agar mengetahui data pasti berapa banyak surat suara tidak sah. Karena kan sekarang masih proses rekapitulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, dari penjelasan KPU yang menyebutkan salah satu faktor penyebab tingginya suara tidak sah adalah ketidakpahaman pemilih dalam mencoblos surat suara, sekaligus menunjukkan minimnya sosialisasi.
“Dari penjelasan KPU, sudah jelas salah satu penyebabnya adalah minimnya sosialisasi dan butuknya kinerja KPU,“ tutupnya.(gil)