BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap empat pemuda usai mengedarkan obat-obatan terlarang secara berkeliling di sejumlah lokasi di Cianjur.
Hal tersebut dilakukan para pelaku pasca-kios-kios yang menjual obat terlarang ditindak dan disegel polisi.
“Kami dapatkan laporan dari warga masih adanya peredaran obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan empat orang dari dua lokasi berbeda. Mereka ialah ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26),” ujar Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, Selasa (23/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ZF dan DA mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Terminal Rawabango, sedangkan RI dan M beroperasi di kawasan Puncak Cipanas.
“Jadi mereka berbeda kelompok, masing-masing terdiri dari dua orang,” sebutnya.
Menurutnya, para pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang menggunakan tas dengan pola waktu tertentu, agar tidak dicurigai.
“Jadi mengedarkannya dengan tas secara berkeliling. Pelaku juga mengedarkan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya setelah satu jam berjualan langsung pulang dan baru keluar mengedarkan lagi beberapa jam kemudian. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemantauan petugas, tapi kami berhasil mengungkap dan menangkapnya,” paparnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.(gap)







