BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil meringkus tiga pelaku pembegalan dengan modus prostitusi, dua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Mande.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil amankan tiga orang yakni DGY, RN, dan MJ. Diketahui DGY dan RN merupakan pasutri yang berkomplot untuk melakukan aksi pembegalan tersebut,” ujar Tono, Kamis (15/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tono, komplotan begal tersebut menjalankan aksinya dengan modus prostitusi, di mana pelaku DGY berpura-pura menjadi PSK untuk menjerat korban.
DGY kerap ditempatkan di salah satu lokasi dengan pakaian yang seksi untuk menarik perhatian para korbannya. Setelah korban mendekat, DGY pun menjajakan diri dan mengajak korban ke penginapan untuk melakukan hubungan badan.
“Jadi DGY yang merupakan istri dari pelaku RN ini ditempatkan di pinggir jalan. Berpura-pura sebagai PSK dan menjajakan diri. Kalau ada pengendara yang terpikat, kemudian disepakati harga dan dibawa ke penginapan,” bebernya.
Setelah keduanya di dalam kamar, RN dan MJ kemudian masuk ke kamar sambil menodongkan senjata tajam dan meminta kunci motor serta barang berharga milik korban. Pelaku juga tidak segan-segan menyakiti jika ada korban yang melakukan perlawanan.
“Di dalam kamar itu ditodong senjata tajam. Kalau melawan langsung dihajar. Setelah korban menyerahkan kunci sepeda motornya, ketiga pelaku langsung kabur,” terangnya.
Selain melancarkan aksi dengan modus prostitusi, sambung Tono, RN dan MJ kerap melakukan ‘hunting’ di jalur sepi saat malam hari.
“Dari beberapa kali aksinya, ada yang aksinya dilakukan dengan modus prostitusi dan beberapa aksi lainnya dengan cara hunting atau mencari korban kemudian dibegal di tengah jalan,” paparnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, hasil kejahatan tiga tersangka yakni DGY, MJ, dan RN, polisi mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun,” tandasnya.(gap)









