BERITACIANJUR.COM – PERMASALAHAN modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ke PDAM Tirta Mukti Cianjur tak ada hentinya memunculkan tanda tanya besar. Kondisi tersebut diperkuat dengan adanya jawaban janggal dan berbeda antara Dirut PDAM dan Kepala BPKAD Cianjur, terkait deviden atau kontribusi laba untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait Deviden, Dirut PDAM Cianjur, Budi Karyawan mengatakan, pihaknya tak memberikan deviden kepada Pemkab Cianjur karena terganjal oleh Surat Edaran Medagri Tahun 2019. Pihak PDAM, sambung Budi, bisa menyetorkan deviden ketika target 80% warga Cianjur tersambung fasilitas sambungan air bersih tercapai.
“Jadi bukan kami tidak mau memberikan deviden Rp750 juta, tapi kami pernah ditolak atau dikembalikan oleh pemda karena targetnya belum tercapai. Jadi kami memang belum diharuskan menyetorkan deviden selama target belum tercapai,” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.
Berbeda dengan jawaban Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Dedi Sudrajat. Saat ditanya deviden PDAM, Dedi tak membahas terkait Surat Edaran Mendagri atau soal penolakan deviden dari PDAM. Ia hanya menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD, PDAM tidak pernah berkontribusi atau menyetorkan deviden kepada Pemkab Cianjur.
“Belum, belum ada, selama saya mejabat di BPKAD, PDAM memang belum pernah menyetorkan devidennya,” jelas Dedi usai rapat bersama Komisi B DPRD Cianjur belum lama ini.
Lalu, benarkah gara-gara surat edaran Mendagri, PDAM tak harus menyetorkan devidennya? Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan memaparkan, kekuatan hukum surat edaran tidak mengikat seperti halnya peraturan menteri atau peraturan-peraturan lainnya. Apalagi, sambung Anton, pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 903 Tahun 2020, dengan jelas mempertanyakan kinerja PDAM Cianjur yang belum pernah menunjukkan kinerja yang memadai mengingat belum memberikan bagian laba atas penyertaan modal.
“Kita pakai logika saja, Dirut PDAM beralasan ada SE Mendagri lalu tak memberikan deviden. Jika itu benar, mengapa Pemprov Jabar meginstruksikan agar PDAM mengoptimalisasikan kinerja atau bisa berkontribusi laba dari pernyataan modal? Ini sangat aneh,” ucapnya.
Dengan kondisi PDAM yang tak pernah menyetorkan labanya atas penyertaan modal, Anton menilai, seharusnya selama ini PDAM bisa maksimal kinerjanya dan bisa mengatasi pelayanan buruk yang dikeluhkan para pelanggannya. “PDAM harus benar-benar dipantau. Enak banget kalau dibiarkan, kontribusi laba engga, kucuran dana miliaran rupiah terus dapet, tapi pelayanan kepada pelanggannya masih buruk. Belum lagi persoalan dugaan korupsinya yang sudah sangat kuat. Ini harus diusut tuntas,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Jawaban Direktur Utama (Dirut) PDAM Cianjur, Budi Karyawan saat dicecar pertanyaan oleh Komisi B DPRD Cianjur, Kamis (14/1/2021), terkait penyertaan modal miliaran rupiah dari Pemkab Cianjur ke PDAM, dinilai janggal.
Jawaban yang dimaksud khususnya terkait target PDAM yang menyebutkan 2025 sebanyak 80% warga Cianjur sudah tersambung fasilitas sambungan air bersih. Budi mengatakan, target tersebut bisa tercapai asal pertumbuhan penduduk Canjur tidak bertumbuh cepat.
“Kalau 5.000 sambungan tiap tahun konsisten dan dan jumlah penduduknya tidak lebih cepat daripada sambungan rumah, itu mudah-mudahan targetnya bisa tercapai,” ujarnya usai rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD Cianjur.
Ketua Komisi B, Sinta Dewi Yuniarti mengatakan, seharusnya PDAM Tirta Mukti Cianjur yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki perencanaan matang terkait target yang akan dicapai dan bisa memproyeksikan pertumbuhan penduduk.
“Daritadi kami selalu menekankan terhadap pelayanan. Seharusnya PDAM memiliki perencanaan. Pokoknya kami tadi sudah meminta data lengkap terkait penyertaan modal, agar kami bisa terus mengawasi kinerja PDAM,” jelasnya.
Menanggapi jawaban Dirut PDAM, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, jawaban terkait target yang disertai dengan kata ‘asal’ dan mudah-mudahan tercapai targetnya, tidak pantas keluar dari mulut seorang Dirut PDAM. Menurutnya, seharusnya target itu harus berdasarkan kajian dan persiapan matang.
“Lebih janggal lagi, masa seorang dirut bilang targetnya bakal tercapai asal pertumbuhan penduduk tidak cepat. Saya pikir itu jawaban yang sangat tidak cerdas. Logika saja, jumlah penduduk itu kan pasti bertumbuh, jadi seharusnya PDAM melakukan kajian dan memproyeksikan prediksi laju pertumbuhan penduduk yang disesuaikan dengan target. Jadi jangan hanya sekadar ‘susuganan’ jika berkaitan dengan pelayanan publik, apalagi menggunakan anggaran Negara yang besar,” paparnya.
Ia berharap, para wakil rakyat tetap konsisten dan komitmen dalam upayanya membongkar permasalahan penyertaan modal yang hingga saat ini sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. “Saya sedikit menyayangkan karena pada saat rapat tidak terlalu membahas banyak terkait permasalahan yang saat ini tengah ramai jadi perbincangan, apalagi dugaan korupsinya,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Cianjur, Prasetyo Harsanto menilai, jika benar PDAM tidak ditargetkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka seharusnya target pelayanan atau fasilitas sambungan air bersih bisa tercapai.
“Ada 3 hal yang kami soroti, yakni pelayanan, PAD dan ketiga tentang pengelolaan lingkungan hidup tempat di mana PDAM mengambil air bersih. Terkait target, seharusnya jika PAD tidak ditaretkan harusnya target tercapai dan pelayanan maksimal,” pungkasnya.(gie)