Laporkan Plt Bupati Cianjur ke KPK, GNPK-RI dan CRC Gelar Konferensi Pers

CIANJUR (31/3/2021) – Setelah melaporkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman ke KPK, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Cianjur Riset Center menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Kajian Kebijakan Publik, CRC, Jalan Gatot Mangkupraja No 15, Nagrak, Cianjur, Rabu (31/3/2021).

Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata menegaskan, pelaporannya ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pada pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1.2 T. Menurutnya, kegiatan konferensi pers ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

WhatsApp Image 2021 03 31 at 17.00.47 e1617185935921

“Sebelum kemarin melakukan pelaporan ke KPK, kami bersama CRC melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan korupsi beserta dugaan sejumlah penyimpangannya. Melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan ke media serta sejumlah pihak lainnya terkait kronologis dan semua temuan penyimpangan yang kami dan CRC laporkan ke KPK,” ujar Nana saat konferensi pers.

Dalam suratnya bernomor 025/GNPK-RI/JBR/III/2021, pihaknya menyampaikan perihal informasi adanya dugaan penyimpangan pada penyusunan dan pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan belanja daerah Rp1.244.842.306.291 sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tak hanya itu, pada laporannya, GNPK-RI mendesak KPK agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Cianjur, Setda serta Ketua dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dugaan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan APBD 2019.

Berkaitan dengan temuan dugaan korupsi, Nana memaparkan kronologis dugaan penyimpangan secara detail, antara lain:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan APBD TA 2019 tidak sesuai ketentuan belanja daerah Rp1.244.842.306.291 yang ada di APBD Murni 2019 tidak mempunyai dasar hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Permasalahan tersebut terjadi karena pada saat dilakukan Penyusunan APBD Cianjur Tahun Anggaran 2019, tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD 2019 dan aturan perundang-undangan lainnya.
  2. Pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan tersebut adanya perbedaaan alokasi anggaran antara yang ditetapkan dalam KUA dan PPAS dengan alokasi yang ada di dalam Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD Tahun 2019. Jumlah total alokasi anggaran yang tercantum dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak konsisten dengan jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2018 tentang Penjabaran APBD 2019.
Baca Juga  Persib Gagal Raih Kemenangan Perdana, Tyronne del Pino Cedera hingga Aksi Walkout Bobotoh

a. Jumlah total Pendapatan Daerah dalam KUA dan PPAS sebesar Rp2.787.947.416.118,69, sedangkan dalam Perda  APBD dan Perbu Penjabaran APBD TA 2019 sebesar Rp3.514.852.164.118,69 atau terdapat perbedaan sebesar Rp726.904.748.000,00.

b. Jumlah total Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS sebesar Rp2.797.816.416.118,69, sedangkan dalam Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD TA 2019 sebesar Rp3.514.852.164.118,69 atau terdapat perbedaan sebesar Rp717.035.748.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 16 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

  1. Belanja daerah Rp1.244.842.306.291 yang ada di APBD Murni 2019 tidak mempunyai landasan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Cianjur pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 telah menargetkan belanja daerah Rp3.514.852.164.118,69, hal ini ditetapkan dengan Perda Nomor 05 Tahun 2018 tentang APBD Cianjur TA 2019 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019. Alokasi anggaran belanja daerah tersebut ternyata tidak sesuai bahkan jumlahnya melebihi plafon anggaran yang ditetapkan dalam KUA dan PPAS APBD 2019 yang disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif dan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani oleh Bupati Cianjur (saat itu), Irvan Rivano Muhtar, Yadi Mulyadi selaku Ketua DPRD, serta para Wakil Ketua DPRD yakni Deden Nasihin, Susilawati dan Andri Suryadinata. Nota kesepakatan tersebut antara lain:
Baca Juga  Bayar Pajak Reklame di Cianjur Makin Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi Papajar, Begini Cara Aksesnya

 

a. Nomor : 900/22/Huk/2018 ; Nomor : 172.4.1/08/DPRD/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 tentang Kebijakan Umum (KUA) APBD Kabupaten Cianjur TA. 2019.

b.Nomor : 900/23/Huk/2018; Nomor : 172.4.1/09/DPRD/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan nota kesepatan tersebut Plafon Anggaran Sementara untuk Belanja Daerah Tahun 2019  adalah sebesar Rp 2.797.816.416.118,69 yang terdiri dari :

a.Belanja Langsung Rp 1.127.900.474.894,69.-

b. Belanja Tidak Langsung Rp 1.669.915.941.224,52.

  1. Selain terdapat alokasi pendapatan dan alokasi belanja daerah yang melebihi plafon anggaran yang ditetapkan dalam PPAS TA 2019, ternyata dalam pelaksanan APBD Tahun 2019 juga ditemukan adanya penambahan anggaran baik pendapatan dan belanja daerah yang tidak melalui mekanisme APBD (mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan) melainkan hanya dengan melakukan secara sepihak bahkan terkesan sembunyi-sembunyi yaitu dengan melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun 2019.
  2. Perubahan Perbub tentang Penjabaran APBD TA 2019 dilakukan sebanyak tiga kali, sebelum perubahan APBD resmi dilakukan yaitu pada bulan September 2019. Ketiga Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tersebut adalah:a. Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019.

    b. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama atas Perbup Nomor 102 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019. Terjadi penambahan anggaran sebesar Rp195.251.456.300 yang berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penambahan belanja sebesar Rp231.323.260.971,00 yang digunakan untuk Belanja Tidak Langsung Rp464.664.480,00 dan Belanja Langsung Rp231.323.260.971,00.

    c. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 102 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019. Perubahan ini alasannya sama dengan poin di atas, yaitu akibat adanya penambahan belanja anggaran sebesar Rp452.542.023.300,00. Penambahan tersebut berasal dari transfer dana perimbangan sebesar Rp4.957.167.000,00 dan pendapatan dari hibah sebesar Rp252.333.400.00,00 serta bantuan keuangan dari provinsi sama dengan poin b di atas Rp195.251.456.300. Penambahan juga terjadi pada pos belanja daerah yaitu sebesar Rp488.613.827.971,00 yang digunakan untuk penambahan belanja tidak langsung Rp464.664.480,00 dan belanja langsung Rp488.149.163.491,00.

  3. Proses Perubahan APBD yang dilakukan tanpa melalui perubahan Peraturan Daerah tentang APBD 2019 tidak sesuai dengan dengan:
  • PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,
  • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
  • PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Kondisi tersebut mengakibatkan anggaran belanja daerah sebesar Rp1.244.842.306.291,00 yaitu anggaran belanja daerah yang ditetapkan melalui tiga buah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2019 atau sebelum dilakukannya perubahan APBD 2019 (Perda Nomer 14 tahun 2019 yang diterbitkan 9 September 2019) tidak memiliki landasan hukum sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan Daerah.

  1. Oleh karena itu, H. Herman Suherman selaku Plt. Bupati Cianjur periode Tahun 2016 – 2021; bersama-sama dengan Aban Sobandi selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2019 dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur Tahun Anggaran 2019; Dedi Sudrajat selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur Tahun 2019 dan selaku Sekretaris TAPD Cianjur Tahun Anggaran 2019, pada Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kantor Bupati Cianjur, yang diduga melakukan, yang diduga menyuruh melakukan dan yang diduga turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, sebesar Rp1.244.842.306.291,00.

“Data yang kami laporkan ke KPK sangat lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pelanggarannya. Ingat, hasil korupsi itu bukan rezeki, jadi lawan korupsi. Semua upaya ini demi Cianjur lebih baik lagi dan semua tindak pidana korupsi di Cianjur bisa diberantas,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *