BERITACIANJUR.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur masih menunggu putusan inkrah terkait kasus yang melibatkan AF (28), oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap siswinya di Kecamatan Sukaluyu.
Menurut informasi yang dihimpun beritacianjur.com, AF ternyata telah lulus seleksi PPPK gelombang pertama pada 2024. Namun, status kelulusannya kini terancam dibatalkan jika terbukti bersalah.
Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terkait kasus yang melibatkan AF. Jika terbukti bersalah, kelulusan AF sebagai PPPK dapat dibatalkan.
“Nantinya, jika sudah ada putusan inkrah, kelulusan PPPK pada gelombang pertama ini bisa dibatalkan,” ujarnya pada Jumat (17/2/2025).
Saat ini, lanjutnya, status AF masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, BKPSDM Cianjur belum menerima penetapan tersangka dari Polres Cianjur terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
“Proses pengusulan NIP masih berjalan dan kami sudah menerima laporan terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, Polres Cianjur mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka belum dilakukan,” jelas Andi.
Ia menjelaskan, jika terbukti bersalah sebelum dilantik sebagai PPPK, kelulusan AF akan dibatalkan. Namun, jika putusan muncul setelah pelantikan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari status PPPK.
“Jika hasil putusan muncul sebelum pelantikan, maka akan diproses pembatalan. Tetapi, jika setelah pelantikan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian,” tambahnya.
“Kami masih menunggu putusan inkrah dari pihak kepolisian terkait kasus ini,” tutupnya.(iky/gap)