BERITACIANJUR.COM – Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Cianjur mengalami anjlok akibat pandemi COVID-19 serta penerapan PPKM darurat. Bahkan capaian pajak untuk sektor hotel baru 30 persen dari target.
Berdasarkan data yang diperoleh BeritaCianur.com, target pendapatan daerah Cianjur dari pajak di angka Rp 172.159.872.677. Namun hingga pekan pertama Agustus ini capaian pajak baru Rp 95.712.056.850 atau sekitar 55 persen.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur Gagan Rosganda, mengatakan capaian pajak per bulan paling tinggi pada bulan April dan Juni, yakni sekitar Rp 16 miliar. Sedangkan paling kecil pada Februari hanya Rp 10 miliar.
Khusus untuk sektor pajak restoran dan hotel paling tinggi pada bulan Januari, dengan nilai Rp 2,3 miliar untuk pajak restoran dan Rp 626 juta untuk pajak hotel.
Capaiannya pun anjlok pada bulan Juli, dimana PPKM darurat dan level 3 diterapkan. Bahkan untuk pajak restoran hanya di angka Rp 797 juta dan hotel hanya Rp 401 juta.
“Dibandingkan 11 sektor pajak lainnya, yang paling terdampak ada dua sektor, yakni pajak hotel dan restoran. Kalau hotel memang sejak awal tahun rendah, akibat berbagai penyekatan sehingga tingkat hunian juga rendah, sedangkan restoran anjlok saat PPKM,” ujar Gagan, Jumat (6/8/2021).
Bahkan menurut Gagan, untuk pajak hotel dari target Rp 11 miliar, kini baru tercapai Rp 3,5 miliar atau sekitar 30 persen dari target. Sedangkan pajak restoran dari target Rp 13 miliar baru tercapai Rp 7,5 miliar atau 55 persen.
“Untuk sektor pajak lainnya, terutama yang potensial sudah di atas 60 persen. Tapi karena ada sektor pajak yang rendah jadinya untuk capaian keseluruhan kita baru 55 persen dari target,” ungkapnya.
Pada akhir tahun, kata Gagan, BPPD akan melakukan penyesuaian target pajak untuk setiap sektornya. Beberapa sektor potensial yang bisa dimaksimalkan akan dinaikan targetnya, sedangkan yang berpotensi terus terdampak dengan berbagai aturan di tengah pandemi ini akan diturunkan.
“Untuk restoran dan hotel akan diturunkan targetnya, tapi ada beberapa sektor pajak seperti PBB dan BPHTB yang dinaikan atau dimaksimalkan. Jadi kekurangan itu kita tutup dengan sektor pajak lainnya,” pungkasnya. (dra/ki)