Masa PPKM Darurat, 203 Pelaku Usaha Terbukti Melanggar

BERITACIANJUR.COM – Sedikitnya ada 203 pelaku usaha yang melanggar saat PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Data tersebut diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur. Sementara, dari jumlah tersebut, denda yang terkumpul sebanyak Rp94.005.000.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menjelaskan, para pelanggar tersebut didenda dengan jumlah bervariatif, mulai Rp50 ribu hingga paling besar Rp10 juta.

“Bervariatif, seperti pedagang kecil itu ada yang Rp50 ribu ada juga Rp100 ribu. Tapi untuk perusahaan besar seperti pabrik itu bisa sampai Rp10 juta,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).

Dia mengungkapkan, para pelanggar PPKM Darurat tidak hanya difokuskan terhadap para pedagang dan pabrik, namun juga masyarakat yang nekat melakukan resepsi pernikahan.

“Kita juga berhasil menindak yang melakukan acara resepsi nikah saat PPKM Darurat, seperti kemarin ASN guru di Cibeber. ASN guru itu dikenakan Tindak Pidana Raingan (Tipiring) dengan denda Rp100 ribu,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan jumlah pelanggar tersebut denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp94.005.000.

“Jumlah uang itu sudah termasuk perusahaan besar dan pedagang kecil serta pelanggar PPKM lainnya. Nantinya uang itu kita setorkan ke kas daerah Provinsi,” ucap Hendri.

Dia megimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita kan hanya menjalankan perintah dari pusat. Makanya kita mengimbau kepada warga untuk bisa mematuhi peraturan saat PPKM ini demi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (dra/ki)

Baca Juga  Kantor Jabarnews.com Diserang 2 Orang Tak Dikenal, Fasilitas Kantor Rusak, 1 Pegawai Luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *