Masa PPKM Darurat, ASN Gelar Dangdutan Saat Hajatan Dibubarkan Petugas

BERITACIANJUR.COM – Petugas gabungan membubarkan resepsi pernikahan yang digelar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kampung Kanoman, RT 02/06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Sabtu (17/7/2021).

Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, membenarkan, jika resepsi pernikahan dibubarkan, karena pemilik hajat menggelar hiburan dangdut bahkan jumlah tamu undangan pun cukup banyak.
“Betul kita bubarkan karena saat PPKM Darurat kan hajat nikahan dilarang total. Terus pemilik hajat juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat,” ujarnya.

Menurutnya, acara yang digelar oleh ASN salah seorang guru itu terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang melarang adanya acara resepsi hajat nikah.

“Kalau PSBB memang diperbolehkan dengan syarat tidak boleh lebih 30 orang. Kalau sekarang kan dilarang total,” ungkapnya.

Petugas, kata dia, langsung meminta keterangan dari pemilik hajat terkait adanya acara tersebut.

“Sebelumnya tidak ada laporan kepada petugas. Makanya kita langsung bubarkan. Pemilik hajat juga sudah berminta maaf,” ungkapnya.

Sementara itu, Asep Hidayat, pemilik hajat yang sekaligus ASN guru, mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa resepsi hajat nikahan dilarang saat PPKM Darurat.

“Saya tidak tahu, kalau tahu saya gak akan mengadakan hajat. Saya mengaku salah dan saya juga meminta maaf kepada semua pihak,” pungkasnya. (dra/ki)

Baca Juga  Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar 'Kang Mus' dan Yogi Gamblez karena Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *