Masa PPKM Darurat, Bupati Imbau Jual Kambing Kurban Lewat Online

BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang adanya pasar hewan dadakan yang biasa terjadi pada momentum Idul Adha. Pasalnya, selain mengganggu keindahan kota, juga dinilai dapat menimbulkan kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Untuk pasar hewan dadakan itu tidak boleh, karena selain mengganggu keindahan kota, itu juga dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (16/7/2021).

Dia mengungkapkan, sebelumnya sudah menawarkan kepada para pedagang hewan di Cianjur untuk tetap berjualan dengan syarat tidak berkerumun. Namun menurutnya para pedagang tersebut masih tetap berkerumun.

“Kemarin saya tawarkan kepada pedagang silahkan berdagang, tetapi tidak berkerumun. Tapi susah mereka masih saja berkerumun sehingga kita tutup,” ungkap Herman.

Untuk penjualan di masa PPKM Darurat ini, pihaknya menyarankan agar berjualan secara online melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan toko online lainnya.

”Untuk pemenuhannya, karena kan sekarang jaman modern kita imbau untuk berjualan secara online baik itu Facebook dan media sosial lainnya. Saya yakin itu efektip,” katanya.

Herman menambahkan, bukan hanya pasar hewan yang dilarang buka saat jelang Idul Adha ini, namun semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dilarang.

”Bukan hanya pasar hewan, saya katakan semua kegiatan di masa PPKM Darurat yang menimbulkan kerumunan itu dilarang,” tegasnya. (dra/ki)

Baca Juga  Soal Dugaan Politisasi Penyaluran Zakat, Irda Dinilai Lecehkan DPRD Cianjur, Ini Akibatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *