BERITACIANJUR.COM – MENANTU Bupati Cianjur, M Abdul Azis yang merupakan anggota DPRD Cianjur, diduga mempolitisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial dari dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dugaan tersebut muncul setelah foto yang memperlihatkan Azis tengah menyerahkan bingkisan bansos dari dana umat untuk warga Desa Saganten Kecamatan Sindangbarang Cianjur , beredar.
Pada foto tersebut, diketahui merupakan kegiatan Baznas Cianjur dalam menyalurkan zakat bagi mustahiq atau warga Sindangbarang yang berhak merima zakat.
Tak hanya pria yang karib disapa King Azis, pada acara tersebut juga dihadiri Ketua Baznas Cianjur, Camat Kadupandak serta sejumlah bakal calon legislatif dari salah satu partai.
Saat dikonfirmasi, Ketua Baznas Cianjur, H Tata membenarkan bahwa hal tersebut merupakan kegiatan Baznas Cianjur. Namun ia tidak mengetahui proses awalnya hingga dihadiri para tokoh politik.
“Benar itu kegiatan kami, tapi saya awalnya tidak tahu bisa sampai dihadiri para tokoh politik. Itu bukan dari kita, menurut aturan itu dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik,” katanya.
Tata menerangkan, kegiatan tersebut terlaksana atas permintaan unit pengumpul zakat (UPZ) di kecamatan. Saat menghadiri acara penyaluran, ia mengaku kaget karena dihadiri para tokoh partai politik.
“Tujuan kegiatan ini kan untuk mustahiq, orang tidak mampu. Saya tidak tahu kalau ternyata dihadiri para tokoh partai politik, saya harus klarifikasi dulu. Mungkin ini keteledoran saya, jika ada keterlibatan dari pihak kami, maka akan kami berikan peringatan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai peristiwa tersebut sangat merugikan perkembangan demokrasi politik di Cianjur.
“Sedikitnya ada 5 kerugian masyarakat, antara lain terjadi penyimpangan modal sosial karena kita kehilangan pendidikan politik, memunculkan kecemburuan sosial, bakal calon lain dirugikan, muncul prasangka, melahirkan politik negatif serta menggerus kepedulian sosial,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (16/2/2022).
Anton mengungkapkan, tindakan politisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial ini seperti menari-menari di atas penderitaan masyarakat. Meski benar bahwa masyarakat membutuhkan bantuan sosial, lanjut dia, namun jangan juga ditunggangi kepentingan politik yang hanya menguntungkan diri sendiri atau salah satu partai politik.
“Politisasi bansos ini merupakan wilayah etik. Semestinya para tokoh politik tahu bahwa etik itu di atas hukum, mestinya lebih dipatuhi dari pada hukum itu sendiri. Sekarang, tinggal publik menilai, figur mana yang tidak memerhatikan etik,” paparnya.
“Kerugian besar lainnya, kejadian ini bisa merusak kepercayaan para muzaki atau warga yang berhak menunaikan zakat terhadap lembaga Baznas. Bayangkan saja, warga itu berzakat melalui BAZ agar disalurkan dengan tepat dan amanah, ini malah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Kalau mau, kenapa mereka tidak mengadakan kegiatan sosial sendiri?” sambung Anton.
Tak hanya itu, Anton juga menyebutkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat. Pada ayat 1b, sambung Anton, jelas disebutkan bahwa amil zakat dilarang secara terbuka mendukung partai politik tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu.
“Artinya, amil zakat dalam melaksanakan kegiatannya dilarang keras mempolitisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial. Jadi, baik Baznas maupun para tokoh politik yang terlibat, seharusnya tidak mempolitisasi dana umat. Ini harus menjadi sorotan semua pihak,” pungkasnya.(gie)