BERITACIANJUR.COM – Pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis excimer dan tramadol tanpa izin, berhasil diamankan Polsek Cibeber.
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (273/2025) sekitar pukul 11.00 Wib, terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Babakan Bandung, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Cianjur.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 Opsnal Reskrim beserta anggota segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya Sabtu (29/3/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, sambung dia, petugas berhasil menemukan 953 butir obat excimer dan 29 butir obat tramadol yang disimpan dalam sebuah tas hitam yang dikuasai oleh tersangka berinisial A (33).
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cibeber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ terangnya.
Tio menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(iky)