Miliki 953 Butir Excimer dan 29 Pil Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Cibeber

BERITACIANJUR.COM – Pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis excimer dan tramadol tanpa izin, berhasil diamankan Polsek Cibeber.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (273/2025) sekitar pukul 11.00 Wib, terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Babakan Bandung, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Cianjur.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 Opsnal Reskrim beserta anggota segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya Sabtu (29/3/2025).

IMG 20250330 013005

Dalam pemeriksaan tersebut, sambung dia, petugas berhasil menemukan 953 butir obat excimer dan 29 butir obat tramadol yang disimpan dalam sebuah tas hitam yang dikuasai oleh tersangka berinisial A (33).

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cibeber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ terangnya.

Tio menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *