Capai Rp94 M, Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan PBB dari 1994 hingga 2014

BERITACIANJUR.COM – KABAR gembira untuk warga Cianjur yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dn Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai dari 1994 hingga 2014. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan membebaskan kewajiban warga untuk membayar. Benarkah?

Ya, hal tersebut disampaikan langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (26/5/2023). Menurutnya, kebijakannya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.

“Pembebasan kewajiban membayar tunggakan PBB bagi objek pajak dan wajib pajak ini nilainya mencapai Rp94 miliar. Jadi, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB-P2 dari tahun 2015-2022,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur.

Ia mengaku, kebijakan tersebut bermula karena adanya pengaduan dan keluhan masyarakat yang keberatan atas tunggakan yang muncul pada catatan pembayaran PBB atau SPPT. Menurut informasi yang diperolehnya, masyarakat merasa telah melakukan pembayaran tunggakan PBB-P2 pada saat PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat, namun masih tercatat sebagai tunggakan dikarenakan dulu sistemnya manual.

Menyikapi keluhan tersebut, sambung dia, Pemkab Cianjur langsung mengambil langkah-langkah sejalan dengan pengaduan, aspirasi serta mendengar keluhan masyarakat. “Saya menginstruksikan kepada Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 2014,” jelasnya.

Terkait prosesnya, Herman memaparkan tiga langkah yang bakal dilakukan. Pertama, melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan, di mana objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajaknya nilai sekitar Rp6 miliar lebih.
Kedua, melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak pada Tahun 2019 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan, di mana objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajaknya sebesar kurang lebih Rp8 miliar.

Baca Juga  Sebut Pemkab Sakiti Hati Rakyat, Front Mahasiswa Nasional Kecam Keras Ketidakbecusan Negara Tangani Gempa Cianjur

Ketiga, memberikan insentif perpajakan atas tunggakan Tahun 1994 sampai dengan 2014 berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022 sebesar Rp94 miliar lebih.

“Alhamdulillah setelah kita proses, kita bebaskan. Tentunya melalui tahapan tadi dan sudah di SK-kan berdasarkan keputusan bupati cianjur. Sekali lagi ini kabar gembira bagi masyarakat Cianjur, sehingga piutangnya sesuai aturan perundang-undangan sudah mulai dihilangkan dari Tahun 1994-2014 yang nilainya lebih kurang Rp94 miliar,” pungkasnya.(ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *