Sebut Pemkab Sakiti Hati Rakyat, Front Mahasiswa Nasional Kecam Keras Ketidakbecusan Negara Tangani Gempa Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Bandung Raya mengecam keras ketidakbecusan negara dalam melayani dan menangani korban gempa Cianjur. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga kabupaten, dinilai secara langsung yang melahirkan berbagai masalah di tengah rakyat yang menjadi korban.

Terkait hal tersebut, FMN Cabang Bandung Raya yang dikomandoi Aji Gunawan, menyampaikan rasa solidaritas yang amat besar kepada seluruh korban dan segenap rakyat Cianjur. Kecaman keras juga diberikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang tidak profesional dan tidak memiliki wibawa untuk menyelamatkan rakyat dari bencana yang tengah berlangsung.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan rakyat yang disampaikan FMN Cabang Bandung Raya:

Kecam Keras Ketidakbecusan Negara dalam Melayani dan Menangani Korban Gempa Cianjur!

Perkuat Persatuan, Layani dan Selamatkan Rakyat Cianjur!

Salam Demokrasi Nasional!

Telah lewat satu bulan sejak terjadinya bencana gempa di Kabupaten Cianjur, yang menewaskan tidak kurang dari 620 orang, merusak dan menghancurkan lebih dari 60.000 unit rumah. Belum lagi korban luka-luka dan korban yang meninggal di pengungsian sebagai akibat langsung dari gempa bermagnitudo 5,6 di 16 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Namun, tindakan penanganan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari pemerintahan rezim Jokowi-Ma’ruf sangat tidak optimal, dan bahkan menyakiti hati rakyat Cianjur serta umumnya seluruh rakyat Indonesia yang turut bersolidaritas.

Negara tidak becus menangani gempa Cianjur
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga kabupaten secara langsung yang melahirkan berbagai masalah di tengah rakyat yang menjadi korban. Data kerusakan rumah yang dilakukan pemerintah dan BNPB semakin dipertanyakan kebenarannya oleh seluruh korban karena ketidak-validan seluruh data. Sangat banyak korban yang tidak puas dengan keputusan pemerintah tekait pendataan dan penyimpulan sepihak terhadap tempat tinggal mereka. Di berbagai kampung dan desa-desa, rumah yang dalam kenyataannya sudah tidak bisa dihuni karena sudah miring, sebagian tembok rumah jebol dan membahayakan dimasukkan ke dalam kategori rusak ringan (RR); bahkan masih banyak rumah hancur yang tidak tercantum dalam pendataan.

Baca Juga  Pancaran Bahagia Gagam dan Mia, Jadi Pasangan Pengantin Pertama Program Nikah Gratis Pemkab Cianjur

Kompensasi rumah yang dijanjikan langsung oleh Joko Widodo pun penuh cacat. Skema yang dilakukan adalah pencairan sebesar 40% dari besaran Rp60 juta untuk rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan. Di tengah birokrasi dan aturan yang memuakkan hanya untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya mudah didapatkan oleh para korban yang sudah sangat menederita. Sialnya lagi, dana stimulan 40% tahap awal tersebut harus digunakan untuk pembangunan rumah hingga selesai 100% yang menjadi syarat pencairan tahap selanjutnya (60%). Dengan kata lain, pemerintah Kabupaten Cianjur memaksa korban membangun kembali rumahnya yang luluh lantak tanpa biaya (dan jaminan pasti pencairan biayanya).

Skema yang bermasalah itu dicela seluruh rakyat Cianjur; korban bencana alam yang kehilangan tempat tinggal dan anggota keluarga, hidup di pengungsian dengan ancaman penyakit, kini direnggut pula hak atas jaminan pemulihan yang sebetulnya tercantum jelas dalam Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, lewat skema yang birokratis, cacat, rumit dan memuakkan. Rakyat Cianjur yang kehilangan pekerjaan dan infrastruktur ekonominya pun diancam dengan hukuman penjara bila menggunakan dana kompensasi selain untuk pembangunan rumah.

Bagi sembilan desa yang berada di ‘patahan cugenang’, pemerintah memutuskan untuk merelokasi korban ke desa Sirnagalih, desa Mande, dan Cipendawa, Pacet. Hal ini bukannya tak memunculkan masalah baru, sebab selain dari kemungkinan eksploitasi dan perampasan tanah warga yang ada di desa-desa tersebut, Desa Sirnagalih sebagai wilayah tujuan relokasi merupakan lokasi tempat pembuangan akhir di Kabupaten Cianjur.

Belum lagi menyoal kompensasi korban meninggal. Dari 620 korban meninggal dunia, pemerintah kabupaten Cianjur yang berjanji akan memberikan uang “kerohiman” sebesar Rp15 juta, baru menyerahkan kompensasi pada 122 korban. Di sisi lain, pemerintahan Kabupaten Cianjur menolak memasukkan data korban yang meninggal dunia di pengungsian dalam jumlah 620 korban meninggal dunia. Mereka menganggap korban meninggal di pengungsian, yang meninggal setelah berhari-hari menderita luka berat akibat tertimpa reruntuhan bangunan, atau meninggal karena mengalami trauma hebat pasca gempa, adalah kematian yang biasa dan tidak berhak atas dana kompensasi.

Baca Juga  Film Kang Mak From Pee Mak dan Dosen Ghaib Sudah Tayang di Citimall Cianjur XXI Loh, Yuk Nonton!

Tidak sampai di situ penghinaan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten melalui pelbagai pernyataan yang sangat jauh dari nilai-nilai simpati dan rasa duka terhadap para korban yang merupakan rakyatnya sendiri, bupati Cianjur menyatakan dengan tanpa beban bahwa “bencana adalah berkah”, “warga yang rumahnya rusak berat silahkan membersihkan puing-puing”, dan lain-lain. Pernyataan-pernyataan yang sangat tidak mencerminkan sebagai pemerintahan kabupaten yang dapat diandalkan. Tidak heran jika pada Kamis 22 Desember 2022, rakyat korban melakukan unjuk rasa pertama di kantor Pemkab Cianjur. Rakyat menuntut transparansi penyaluran bantuan tenda, jemuran, dan persiapan relokasi dengan anggaran 3 Milyar, hingga penyaluran rendang dari masyarakat Sumatera Barat yang tidak transparan.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Rakyat
Front Mahasiswa Nasional Bandung Raya, beserta seluruh gerakan Demokratis Nasional di Indonesia, menyampaikan rasa solidaritas yang amat besar kepada seluruh korban dan segenap rakyat Cianjur. Kecaman keras juga kami berikan pada pemerintah kabupaten yang tidak profesional dan tidak memiliki wibawa untuk menyelamatkan rakyat dari bencana yang tengah berlangsung. Selain pengorganisasian dan penggalangan bantuan bagi korban gempa Cianjur, FMN Bandung Raya menyatakan tuntutan pada Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai perpanjangan tangan Pemerintahan Jokowi-MA:
1. Berikan Jaminan penuh atas penghidupan rakyat terdampak gempa Cianjur sesuai konstitusi UU 24 2007!
2. Perbaiki dan lengkapi pendataan korban serta aset-aset ekonomi rakyat terdampak sesuai dengan kondisi yang objektif! Libatkan dan dengarkan pendapat rakyat dalam proses pendataan!
3. Masukkan data korban yang meninggal di pengungsian sebagai korban jiwa gempa Cianjur yang mendapatkan santunan Rp15 Juta!
4. Tanggung biaya pengobatan korban luka-luka yang dirawat secara mandiri oleh rakyat!
5. Rombak seluruh skema pemberian bantuan dan kompensasi yang birokratis dan rumit, berikan transparansi anggaran dan penyaluran dana pada rakyat Cianjur! Berikan secara penuh kompensasi rumah yang dijanjikan oleh pemerintah pusat kepada korban gempa!

Baca Juga  Dinas Kesehatan Cianjur Diduga Kuat Bohongi Publik

Demikian pernyataan sikap Front Mahasiswa Cabang Bandung Raya. Hanya dengan persatuan rakyat perubahan kondisi rakyat dan pemulihan korban dapat diwujudkan. Jayalah Perjuangan Massa, Jayalah Perjuangan Demokratis Nasional.(gie/rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *