BERITACIANJUR.COM – Mulai hari ini (1/2/2025), penjualan LPG 3 kilogram lewat warung atau pengecer dilarang. Larang tersebut dipastikan Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan, per 1 Februari pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi, yang bertujuan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
“Kita lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina,“ jelasnya.
Dengan penataan tersebut, Yuliot menyampaikan, pemerintah membuka ruang bagi warung atau pengecer untuk menjadi pangkalan resmi.
“Syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. Seluruh pengecer bisa karena ini pendaftarannya secara online. Jadi seharusnya tidak akan ada kendala,“ terangnya.
Menurutnya, dengan kebijakan ini, tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. Penghapusan penjualan eceran ini, sambung dia, bertujuan untuk memutus mata rantai demi menciptakan harga gas LGP 3 kg seragam seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana nasib para pengecer? Yuliot menegaskan, ada waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3g.
“Disarankan untuk mendaftar dan membuat bagi pengecer yang belu memiliki nomor induk berusaha. Cara membuatnya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,“ pungkasnya.(gil/bbs)