Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

BERITACIANJUR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dihadiri Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, tim penyidik pun langsung melakukan penangkapan dan penahanan pada Panji Gumilang.

“Selanjutnya pada pukul 21.15 Wib, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” paparnya.

Selain penistaan agama, dalam gelar perkara tersebut polisi juga menemukan tindak pidana lain, yaitu ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya 2 laporan terhadap Panji Gumilang. Yakni dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan pada 17 Juni 2023 dan dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada 23 Juni 2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 saksi ahli. Termasuk menghadirkan alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri pun telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus TPPU dan penggelapan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.

“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” jelas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengutip polri.go.id.

Menurut Brigjen Pol. Ramadhan, Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, di antaranya IP, APU, IS, AH, MN, dan MHS.

“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Jika keenam saksi ini tidak hadir, akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan,” tutupnya.(gap/bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *