Pelaku Pembunuhan Perempuan di Gekbrong Ditangkap di Sukabumi, Motifnya Gegara Cemburu

BERITACIANJUR.COM – Asep Saepul (45), pelaku pembunuhan Imas Naskah (44) yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di mess Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cisampih RT 014/RW 004, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan Asep dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kampung Bojongjongkor, Desa Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang dianggap tidak akan terdeteksi oleh penyidik Polri di Sukabumi. Tempat orang pintarnya atau tempat biasa mengadu oleh tersangka,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, Selasa (2/9/2026).

Saat melarikan diri, lanjut Alexander, Asep juga membawa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

“Tempat kejadian perkara yang ternyata adalah tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan yang direncanakan. Penghilangan nyawa dengan disertai dengan perencanaan,” jelasnya.

Alexander menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal akibat benturan keras pada bagian kepala yang disebabkan benda tumpul.

“Korban melalui alat bukti berupa surat visum et repertum dinyatakan meninggal karena benturan keras di kepala akibat benda tumpul,” ungkapnya.

Kronologi Pembunuhan

Alexander mengungkapkan, sehari sebelum kejadian, Asep disebut meminta rekan kerja atau bawahannya menggali tanah berukuran sekitar 1×2 meter di sekitar lokasi kejadian.

“Sehari sebelum dilaksanakan pembunuhan, tersangka telah menipu dengan menyuruh rekan kerja atau bawahannya untuk menggali tanah di sekitaran TKP dengan ukuran 1×2 meter. Yang dialaskan untuk septic tank atau tempat pembuangan kotoran. Sebenarnya itu adalah tempat untuk mengubur jenazah,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat alat pemukul yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Berdasarkan hasil visum, korban diduga mengalami hantaman pada bagian kepala sebanyak empat kali.

“Di depan ini ada alat pemukul, semacam bentuknya pemukul bisbol. Adalah alat yang digunakan untuk dihantamkan ke kepala korban oleh tersangka sebanyak paling tidak, berdasarkan visum, empat kali. Dua kali di depan, satu kali di kanan, satu kali di kiri,” jelasnya.

Motif Pelaku

Terkait motif, Alexander menyebut dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan asmara atau cemburu.

“Motif dari dilakukannya penghilangan nyawa secara berencana oleh tersangka ini adalah karena motif asmara. Sehari sebelum kejadian, tersangka mendapati foto dari HP teman kerjanya yang memperlihatkan istri sirinya sedang bersama laki-laki lain di sebuah tempat makan,” ungkapnya.

Asep Dijerat Penjara Seumur Hidup

Atas kasus tersebut, sambungnya, Asep disangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Atas perbuatan yang bersangkutan, kami kenakan sangkaan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.(zal/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *