BERITACIANJUR.COM – Selama tahapan dan masa kampanye pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur sudah menangani 7 dugaan pelanggaran, tiga di antaranya sudah diputuskan dan salah satunya pelanggaran oleh aparaur sipil negara (ASN).
“Ya, tujuh dugaan pelanggaran tersebut tiga perkara merupakan laporan, sedangkan empat kasus berdasarkan temuan dari tim Bawaslu hingga Panwascam, ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan.
Ia juga menjelaskan, dari tujuh laporan dan temuan itu, dua dugaan pelanggaran tidak teregistrasi karena unsur formilnya tidak terpenuhi. Sedangkan lima dugaan pelanggaran lainnya sudah diproses dan ada yang telah penetapan atau putusan.
Dua dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, sambung dia, masih dalam proses pelanggaran. Menurutnya, dari lima perkara yang lanjut itu ada dua yang masih berproses. Sedangkan untuk tiga perkara lainnya, pihaknya sudah mengeluarkan penetapan.
Dari tiga perkara tersebut, lanjut Yana, dua di antaranya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara dan satu pelanggaran hukum atau netralitas ASN.
“Jadi yang dua terkait pelanggaran etik penyelenggara tepatnya di salah satu Panwascam. Sudah keluar putusannya, mereka disanksi berupa pembinaan. Dan satu perkara lainnya terkait netralitas ASN di Kecamatan Cidaun, perkaranya sudah kita limpahkan ke KASN. Karena sanksi untuk ASN ranahnya di sana,” paparnya.
Yana menambahkan, selain tujuh kasus dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya juga mendapatkan beberapa informasi adanya dugaan pelanggaran lainnya. Namun dalam pemenuhan unsur formil tidak dapat cukup bukti, sehingga perkaranya tidak dimaksudkan dalam registrasi.
Pihaknya meminta semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti aturan dalam pelaksanaan pemilu 2024. “Kalau ada pelanggaran, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.(gil)