BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berhasil masuk ke dalam 20 besar pada ajang Pariwara Antikorupsi 2025 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara kampanye kreatif antikorupsi kategori media konvensional tersebut diikuti pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) seluruh Indonesia. Kini, Pemkab Cianjur tengah menunggu pengumuman dari KPK terkait peserta yang bakal tembus ke 10 besar.
Menanggapi keberhasilan itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, Gagan Rusganda, mengatakan Pemkab Cianjur turut serta mendukung gekaran kampanye antikorupsi serentak melalui program Pariwara Antikorupsi 2025 yang digagas KPK.
“Komitmen ini menjadi wujud nyata tekad Pemkab Cianjur dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (15/11/2025).
Gagan menyebutkan, melalui ajang kreatif tersebut seluruh pemerintah daerah diajak untuk mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi secara masif mulai 1 Juni hingga 26 September 2025, melalui berbagai media digital, konvensional, hingga aktivitas lapangan, yang berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor B/2286/DKM.02.01/80-83/04/2025 tanggal 11 April 2025.
“Setiap bentuk kampanye ini menjadi bagian dari mekanisme apresiasi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil menjalankan kampanye secara efektif,“ jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah, Diskominfo Cianjur menjadi perwakilan yang tepat dalam pelaksanaan program Pariwara Antikorupsi 2025 ini.
“Peran ini dijalankan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, yang turut memastikan kampanye berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan integritas sesuai pedoman KPK,“ sebutnya.
Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan Diskominfo Cianjur dengan dukungan Inspektorat Daerah, antaralain, mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi dan webinar KPK terkait teknis kampanye antikorupsi, menginformasikan dan mengajak seluruh OPD serta kecamatan untuk berpartisipasi dalam kampanye, menyusun dan menyiapkan seluruh dokumen administrasi, termasuk surat pernyataan izin partisipasi dan surat penunjukan perwakilan untuk ditandatangani kepala daerah.
“Selain itu, kami juga mengoordinasikan publikasi kampanye antikorupsi di kanal media sosial OPD dan kecamatan serta radio, mendata dan merekap kegiatan kampanye dari seluruh perangkat daerah, serta melakukan input laporan melalui portal KPK,“ paparnya.
Melalui gerakan bersama ini, sambung dia, Pemkab Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat nilai kejujuran, menjauhi praktik korupsi, serta berperan aktif menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(gil)









