Pernyataan Kepala Puskesmas Gekbrong Jadi Sorotan, Ini Kejanggalannya

BERITACIANJUR.COM – BANTAHAN Kepala Puskesmas (Kapus) Gekbrong, Ratna Witarsih terkait pengakuan karyawannya yang mengaku dipaksa dan diancam untuk menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) bodong, menjadi sorotan.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setelah kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Gekbrong dalam pemeriksaan pihak kepolisian, sejumlah karyawan dipaksa menandatangani SPJ bodong dan jika tidak mau diancam dianggap tidak hadir.

“Sudah mah jasa pelayanan tidak dapat, sekarang malah disuruh tanda tangan SPJ kapitasi yang kita tidak dapat. Malah Kapus juga bilang kalau ada yang lapor ke mana-mana ke wartawan akan dituntut balik,” ujarnya saat ditemui beritacianjur.com belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kapus Gekbrong, Ratna Witarsih membantah adanya ancaman dan paksaan terkait tanda tangan SPJ. Ia mengklaim, SPJ yang harus ditanda tangani karyawan belum lama ini merupakan penerimaan jasa pelayanan tahun 2020 dan 2021, yang justru sudah ditransfer ke karyawan namun SPJ-nya belum ditandatangani penerima.

Pernyataan Kapus Gekbrong tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan yang berlaku dan dengan apa yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Cianjur, Nelly Emelia Sumitra.

Nelly menegaskan, laporan keuangan di puskesmas termasuk SPJ di dalamnya harus tuntas dalam setiap tahunnya. “SPJ tahun-tahun sebelumnya itu tidak mungkin baru diselesaikan sekarang. Itu kan harus clear per tahun,” jelasnya kepada beritacianjur.com, Jumat (8/4/2022).

Menyoroti hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramdhan menilai, pernyataan Kapus Gekbrong tersebut sangat janggal, tak sesuai aturan dan sangat bertolak belakang dengan apa yang dijelaskan pihak Dinkes Cianjur.

“Ini sangat janggal, jelas dikatakan Bu Kabid ga mungkin SPJ tahun 2020 dan 2021 baru ditandatangani karyawan sekarang. Apalagi di tahun yang sekarang bermasalah karena jasa pelayanan diduga dikorupsi. Ada apa ini? Kenapa Bu Kapus ngakunya itu SPJ 2020 dan 2021 padahal kata Dinkes harusnya sudah clear per tahunnya? Jangan-jangan masalahnya bukan cuma tahun ini, tapi tahun 2020 dan 2021 juga ada masalah? Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *