BERITACIANJUR.COM – Polemik terkait bisa atau tidaknya Herman Suherman mencalonkan kembali sebagai bupati pada Pilkada Cianjur November 2024 mendatang, kembali mencuat. Dua orang warga Cianjur melakukan pengaduan ke KPU Cianjur terkait hal tersebut.
Pengadu, M. Bagja Agustina membenarkan hal tersebut. Dalam surat pengaduan yang diterima KPU pada Rabu (18/9/2024), ia mempertanyakan masa jabatan Herman Suherman yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur selama 30 bulan, yakni sejak 14 Desember 2018 hingga 18 Mei 2021.
“Salah satu dasar aduannya pada pemberitaan media online CNN yang tayang pada 14 Desember 2018, yang menyebutkan Herman Suherman sebagai Plt Bupati Cianjur menggantikan Irvan Rivano Muchtar,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (20/9/2024).
Ia menilai, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati Cianjur selama lebih dari dua setengah tahun itu perlu mendapatkan peninjauan lebih lanjut dari pihak KPU, terutama terkait ketentuan mengenai durasi jabatan plt yang seharusnya tidak melebihi setengah masa jabatan bupati.
“Dari hasil perhitungan kami, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt Bupati selama 30 bulan terhitung setengah dari satu periode jabatan bupati. Kami meminta KPU untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini,” jelasnya.
Dalam pengaduan tersebut, Bagja juga meminta KPU Kabupaten Cianjur untuk mendiskualifikasi pasangan Herman Suherman dan M. Solihin Ibang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada 2024. Pengaduan ini dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP-el pelapor serta link berita dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan, surat pengaduan ini menjadi bagian dari dinamika politik yang semakin intens menjelang pelaksanaan Pilkada Cianjur. Tanggapan masyarakat seperti ini diharapkan dapat ditangani dengan cermat oleh KPU demi memastikan proses pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.
Surat pengaduan dari Bagja Agustina diterima secara resmi oleh Fiki, Staf Humas KPU Kabupaten Cianjur, yang memastikan pengaduan tersebut bakal diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, warga lainnya, Sopirmas membenarkan juga soal pengaduannya ke KPU. Setelah melalui proses kajian dari berbagai sudut pandang peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, maka dapat disimpulkan jika pencalonan Herman Suherman sebagai bakal calon Bupati Cianjur pada Pilkada Cianjur 2024 batal demi hukum.
Menurutnya, dalam menetapkan calon bupati dan wakil bupati, KPU Cianjur harus bersifat profesional dan akuntabel dengan memerhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur atau sebagai regulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
“KPU Cianjur sebelum menetapkan pasangan calon harus berkonsultasi dengan KPU RI, dan bila perlu berkonsultasi dan meminta fatwa kepada MK, agar dalam pemilihan menghasilkan pemilu yang berkualiatas dan menghasilkan pemilu yang adil juga agar iklim demokrasi di Cianjur tetap terjaga,” paparnya.
Menanggapi dua pengaduan tersebut, Ketua Divisi Sosparmasdiklih dan SDM KPU Cianjur, Fikri Audah NSY mengatakan, KPU Cianjur tidak dalam rangka menanggapi tanggapan yang masuk. Pihaknya hanya membuka tahapan tanggapan masyarakat 15-18 September, serta selanjutnya tahapan klarifikasi paslon yang diadukan masyarakat.
“Iya benar ada dua pengaduan. Jadi tahapan klarifikasi bapaslon yang diadukan masyarakat waktunya hingga 21 September 2024. Hari ini juga kami akan melakukan klarifikasi. Jika ada ketidakcukupan dalam menjawab, maka tentunya kami akan membawa ke pimpinan yakni KPU provinsi dan akhirnya menetapkan dalam pleno,” pungkasnya.(gil)







