Polisi Tangkap Dua Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak, Gadis Cianjur Dijajakan ke Pria Timteng dengan Mahar Puluhan Juta

BERITACIANJUR.COM – Dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RN (21) dan LR (54), menjajakan para gadis yang menjadi korban pada pria asal Timur Tengah (Timteng) dengan mahar hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai salah satu korban melapor pada pihak kepolisian, karena merasa dijebak oleh kedua pelaku.

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar Tono, Senin (15/4/2024).

Menurut Tono, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019 lalu dan sudah banyak perempuan yang menjadi korban.

Kedua pelaku memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri.

Sedangkan LR, betugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

“Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah,” bebernya.

Bahkan, lanjut Tono, kedua pelaku kerap menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto.

“Seperti memiliki daftar atau katalog, nantinya pelanggan akan memilih mana yang cocok, lalu dibawa atau dipertemukan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Tono, gadis yang dipilih oleh pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi yang sudah ditentukan untuk dilakukan kawin kontrak.

Namun, praktik kawin kontrak tersebut tentunya hanya merupakan settingan. Karena penghulu, orang tua wali, dan saksi yang dihadirkan merupakan tim dari pelaku.

“Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orang tua atau wali sah dari perempuan tersebut,” bebernya.

Ia juga menyebut, tidak sedikit para korban yang dijebak oleh pelaku, di mana mereka tidak tahu akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak.

“Korbannya cukup banyak dan rata-rata tidak tahu mereka akan kawin kontrak. Begitu dibawa ternyata sudah siap semuanya,” ungkapnya.

Tono menuturkan, mahar yang diberikan cukup beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.

“Uang mahar itu langsung diambil setelah Ijab kabul. Kemudian langsung dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak.

“Yang sudah terungkap ada sekitar enam orang. Tapi kemungkinan lebih banyak, karena dari 2019 mereka beroperasi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun,” ucap dia.

Sementara itu, LR, salah satu pelaku, mengaku dirinya memang memiliki akses mencari pria yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak.

“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa, tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga,” jelasnya.

Untuk waktu pernikahan, sambungnya, tergantung pada kesepakatan antara pasangan.

“Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *