BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria usai dilaporkan kerap menjual obat-obatan terlarang di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Diketahui, pelaku bernama Erik Perdian (32) warga Kampung Jangari, RT 05/RW 11, Desa Bobojong, Kecamatan Mande Cianjur tersebut diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan berikut sejumlah barang bukti kejahatannya.
“Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamat di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur sekitar pukul 01.00 Wib,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, laporan terhadap pelaku berawal saat seorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, memberikan informasi kepada pihaknya bahwa kerap terjadi tindakan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah tersebut.
“Atas informasi tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.
Septian mengungkapkan, ketika dilakukan interogasi dan penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti obat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan Hexymer yang dibungkus dalam sebuah plastik bewarna hitam.
“Di dalam plastik itu ditemukan obat sebanyak 1.360 lembar/strip atau 13.600 butir obat tramadol, dan tiga toples atau 3.000 butir obat Hexymer yang posisinya ada di dalam kontrakan pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Polres Cianjur kini masih melakukan penyelidikan maupun pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap adanya jaringan peredaran obat keras di Cianjur,” tandasnya.(gil/gap)