Polres Cianjur Amankan Pelajar yang Jadi Pelaku Begal Sopir Ojol di Campaka

BERITACIANJUR.COM – Seorang pelajar nekat membegal sopir ojek online (ojol) di Jalan Cikulit Gunung Campaka, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Diketahui, pelaku berinisal G melakukan penganiayaan terhadap korban (H) dengan menggunakan senjata tajam yang sengaja dibawa untuk melukai korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban yang merupakan sopir ojol mendapatkan pesanan yang dipesan oleh pelaku di Babakan Karet, Kecamatan Cianjur pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 23.30 Wib.

“Pesanan yang dipesan pelaku mengarah ke kawasan lokasi kejadian di Cempaka. Lalu korban pun menjemput pelaku di lokasi pesanan, yang akhirnya mereka berangkat ke tempat yang dipesan pelaku,” ujar Yonky, Senin (7/10/2024).

Ketika di perjalanan, lanjutnya, dengan nekat pelaku menusuk korban dengan pisau yang dibawanya, alhasil korban pun mengalami luka yang cukup serius di bagian tubuh bagian belakang.

“Pelaku menusuk korban tiga kali dengan pisau, dua kali di punggung, dan satu kali di bagian tangan sebelah kiri,” imbuhnya.

Menurutnya, saat pelaku melancarkan aksinya, korban yang panik pun langsung melarikan diri ke arah Cianjur menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, di tengah perjalanan korban ditemukan oleh warga setempat dengan kondisi tersungkur.

“Sekitar tiga kilometer perjalanan, korban yang terluka dibawa oleh warga setempat ke Puskesmas Campaka. Namun karena kondisi luka yang serius, korban harus dirujuk ke RSUD Sayang Cianjur,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menurutkan, setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, anggota Sat Reskrim langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Pada Jumat (31/9/2024), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pelajar atau masih di bawah umur, dan mengumpulkan semua barang bukti sebilah pisau, lalu pelaku pun berhasil diringkus di wilayah Jalan Raya Bandung,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.(gil/iky/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *