BERITACIANJUR.COM – Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama menuturkan, pihaknya masih mendalami jaringan pelaku lain hingga keuntungan dari hasil produksi Obat Keras Tertentu (OKT) yang ditemukan di kawasan Cipanas.
Pasalnya, para pelaku menjual obat-obatan tersebut bukan hanya di daerah Cianjur, tapi juga ke wilayah Bandung dan sekitarnya, bahkan hingga ke wilayah Jawa Tengah.
“Kami masih melakukan pemeriksaan berapa keuntungan dari hasil produksi OKT tersebut. Namun menurut pengakuan pelaku, sebanyak 1.000 butir biasanya mereka jual kisaran Rp700.000 hingga Rp2 jutaan” ujar Septian, Jumat (12/7/2024).
Ia menambahkan, keempat pelaku yakni AF (25), FZ (32), FB (33), dan SM (51) semuanya berasal dari Aceh. Mereka diduga sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
Sementara untuk peran dan tugas masing-masing dari pelaku tersebut berbeda-beda, namun salah satu pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku berinisial FB adalah pemilik produksi OKT tersebut. AF dan FZ sebagai pegawai yang memproduksi proses pembuatan, sedangkan SM masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 55.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT) beserta barang bukti peralatan produksi di Komplek Vila Orchid Cipanas, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Cianjur Kamis (11/7/2024).
“Sebanyak 55.000 butir OKT diamankan beserta alat-alat produksi berupa empat ovar nampan, satu buah cobek, satu buah ulekan, 11 alat semprot, lima hairdryer, dan satu alat pres plastik,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (12/7/2024).
Ia mengungkapkan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku sendiri yaitu paling lama selama 12 tahun dan denda pidana paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(gil/iky/gap)







