Polres Cianjur Tangkap 2 Pelaku TPPO Seorang PMI di Suriah, 1 Orang Masih DPO

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap 2 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhary Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Cianjur menyusul adanya laporan kuasa hukum korban bernama RAF (28) warga asal Cibeber, Cianjur.

“Dari hasil penyelidikan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga asal Kecamatan Cibeber,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6/2023).

Diketahui tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong.

Sementara tersangka kedua yaitu saudari YL (36) yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cibeber.

“Ada 1 lagi tersangka, namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah. Tersangka tersebut berinisial FH (36) yang merupakan warga negara Indonesia. Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, apakah yang bersangkutan warga negara Indonesia atau warga asing. Karena FH ini sudah menetap di Suriah selama 5 tahun,” terang Aszhari.

Kronologi Kejadian

Kapolres menceritakan kronologi kejadian TPPO berawal pada November 2022 lalu, korban RAF meminta pekerjaan untuk bekerja di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH.

Kemudian, LH menanyakan pada temannya berinisial YL. Ia pun menjelaskan bahwa pengiriman PMI ke Saudi sudah tutup. Korban pun meminta tersangka untuk bisa bekerja di mana saja asalkan cepat diproses.

Tersangka YL pun menanyakan pada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. Kemudian FH pun mengatakan ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI. Lalu korban pun bersedia untuk diberangkatkan ke Suriah.

Baca Juga  Diamuk Warga, Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang dan Miras Dibongkar dan Dibakar

“Singkat cerita, korban diberangkatkan dengan visa wisata dan kunjungan, tiket, serta medical checkup. Lalu korban pun berangkat ke Suriah hingga kemudian ada video viral PMI asal Cianjur yang ingin pulang ke tanah air,” terang Kapolres.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar,” terang Kapolres.

Video PMI Asal Cibeber Viral di TikTok

WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.05.00

Sebelumnya, video seorang PMI atas nama Rianti Ayu Febriani, warga asal Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber viral di TikTok.

Rianti ingin pulang ke tanah air setelah 3 bulan bekerja di Suriah. Ia berangkat secara ilegal dan penempatan kerja tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sponsor.

Selain itu, Rianti pun mengaku sedang salam kondisi sakit dan meminta tolong pada pemerintah untuk segera dipulangkan ke tanah air.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *