BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di 22 TKP berbeda, empat orang pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
“Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku dan di antaranya berperan sebagai penadah, kita akan tindak tegas,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku saat melancarkan aksinya. Untuk itu, kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus curanmor pada semua laporan yang ada.
“Ada modus yang dilakukan oleh pelaku salah satunya, dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci T dan merusak kunci kontak kendaraan,” imbuhnya.
Yonky menuturkan, sejumlah kendaraan sepeda motor dari hasil pencurian para pelaku berhasil diamankan, termasuk beberapa barang bukti alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Ada barang bukti yang diamankan, di antaranya, dua buah mata kunci, dua kunci T, satu buah magnet, dua buah kunci asta tembok, pembuka tutup kunci. Selain itu ada satu unit sepeda motor Vario, satu unit motor Beat, satu unit Beat Reva, serta Honda Scoopy,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, sementara satu pelaku lainnya yang merupakan sebagai penadah, terjerat Pasal 480 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara dari tiga pelaku paling lama 9 tahun penjara, sedangkan satu pelaku terancam 4 tahun penjara
Yonky juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan sepeda motor yang dijual dengan harga murah. Selain itu harus berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau untuk menggunakan kunci gada dan pastikan untuk semua akses pintu dan kunci kendaraan terkunci dengan rapat,” tutupnya.(gil/gap)