Raup Untung hingga Rp849 Juta, Dua Pemuda Oplos Gas LPG Subsidi ke Nonsubsidi 

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pemuda yang mengoplos gas LPG subsidi ke nonsubsidi, Selasa (30/7/2024).

Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata benar adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Garut,” ujar Tono, Selasa (30/7/2024).

“Dengan informasi yang telah kita dalami, tersangka ini melakukan penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG dari subsidi ke nonsubsidi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pemindahan ke dalam tabung gas yang nonsubsidi dengan merek gas nonsubsidi.

“Dua pelaku berhasil ditangkap yakni F beralamat di Sukabumi dan S beralamat di Cianjur,” terangnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilantha mengatakan, pelaku melakukan modus dengan mengumpulkan dulu tabung-tabung gas subsidi.

“Kemudian dengan alat tertentu, yaitu yang digunakan berupa pipa dan yang sudah dimodifikasi menjadi regulator dan es batu untuk dipindahkan ke tabung nonsubsidi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, lanjut Yonky, keduanya sudah melakukan kegiatan ini sejak September 2022 sampai dengan Juli 2024.

“Yang bersangkutan menjual tabung tersebut seharga Rp140.000 per tabung. Jadi mereka meraup keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp68.000 per tabung,” terangnya.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut maka terjadi kerugian negara dari bulan September 2022 sampai dengan kita tindak dari Juli 2024, ini kurang lebih sebesar Rp849.420.000 (delapan ratus empat puluh sembilan juta empat seratus dua puluh sembilan ribu rupiah),” tambahnya.

Dari hasil penindakan, barang bukti yang diamankan ini ada 1 unit kendaraan yang digunakan sebagai alat angkut, kemudian ada tabung gas 3 kiloan yang berwarna hijau sebanyak 143 tabung, tabung gas 12 kilo yang berwarna pink 143 tabung.

Baca Juga  Lagi, Bangunan Sekolah di Cianjur Ambruk saat Sedang Direhabilitasi, Ini Penyebabnya

“Kemudian tabung gas 5,5 kilogram ada 15 tabung, tutup sil ada 200 kemudian ada juga karet dengan penutupnya, pipa gas, dan lain-lain ada alat timbang, pisau, pencongkel, kemudian handphone yang digunakan untuk berkomunikasi,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang republik Indonesia nomer 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi, sebagai mana telah diubah Pasal 40 angka 9 undang-undang republik Indonesia nomer 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat ke 1 KUA pidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda (enam puluh miliyar rupiah).

“Sebagaimana telah kami sampaikan, Polres Cianjur menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna. Karena sesuai dengan hasil yang kita sita, bahwa dia ada segelnya yang sudah dipersiapkan dan bila ada kecurigaan segera laporkan ke petugas kepolisian,” tutupnya.(iky/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *